JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali menggelar sidang perkara dugaan pelanggaran protokol kesehatan dengan terdakwa Rizieq Shihab, Selasa (30/3/2021) ini.
Agenda sidang adalah penyampaian pendapat jaksa penuntut umum (JPU) atas nota keberatan atau eksepsi yang sebelumnya telah dibacakan Rizieq Shihab dan kuasa hukum.
"Perkara nomor 221, 222, dan 226. Agenda pendapat PU terhadap eksepsi terdakwa/penasihat hukum," kata Humas PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal dalam keterangannya.
Perkara nomor 221 dan 226 adalah kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan yang terjadi di Megamendung, Bogor dan Petamburan, Jakarta Pusat dengan terdakwa Rizieq.
Eksepsi telah dibacakan Rizieq pada Jumat (26/3/2021). Sidang pembacaan eksepsi akhirnya digelar secara tatap muka sejak Jumat lalu atas keputusan majelis hakim terhadap permohonan Rizieq dan kuasa hukum.
Sementara itu, perkara nomor 222 adalah kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan yang terjadi di Petamburan, Jakarta Pusat dengan terdakwa Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Alhabsy, dan Maman Suryadi.
Berikutnya, juga diagendakan penyampaian pendapat JPU atas eksepsi yang telah dibacakan terdakwa dalam perkara nomor 223, yaitu pelanggaran kekarantinaan kesehatan yang terjadi di RS Ummi Bogor.
Terdakwa adalah Direktur Utama RS Ummi dr. Andi Tatat.
"Sidang dilakukan secara offline atau terdakwa hadir dalam persidangan di PN Jaktim. Layanan streaming Youtube Pengadilan Negeri Jaktim akan dibuka dan disiarkan," kata Alex.
https://nasional.kompas.com/read/2021/03/30/07121981/hari-ini-pn-jaktim-gelar-sidang-tanggapan-jpu-atas-eksepsi-rizieq-shihab