JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang perkara dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan dengan terdakwa Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur akan dilanjutkan pada Selasa (30/3/2021).
Sidang mengagendakan pembacaan tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota keberatan (eksepsi) yang disampaikan Rizieq.
"Sidang ditunda Selasa, 30 Maret 2021 untuk agenda sidang pembacaan tanggapan dari JPU terhadap keberatan yang dibacakan terdakwa dan penasihat hukum," kata Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa dalam persidangan, dikutip dari Kompas TV, Jumat (26/3/2021).
Agenda persidangan hari ini adalah pembacaan eksepsi oleh terdakwa untuk kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan yang terjadi di Petamburan, Jakarta dan Megamendung, Bogor.
Selanjutnya, Rizieq kembali ke tahanan di Rutan Mabes Polri hingga agenda persidangan berikutnya.
"Terdakwa kembali ke tahanan," ujar Suparman.
Perkara dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan di Petamburan dengan terdakwa Rizieq Shihab tercatat dengan nomor 221/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim.
Rizieq disangka melanggar Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian, dugaan pelanggaran protokol kesehatan saat Rizieq hadir di Markaz Syariah Pesantren Alam Agrokultural, Megamendung, tercatat dengan nomor 226/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim.
Rizieq menjadi tersangka tunggal dalam kasus ini. Dalam berkas perkara, dia disangka melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan/atau Pasal 216 KUHP.
https://nasional.kompas.com/read/2021/03/26/17491071/sidang-kasus-kerumunan-rizieq-shihab-diagendakan-lagi-selasa-depan