John mengatakan, pihaknya menerima surat izin penggunaan darurat dari BPOM pada 17 Maret 2021.
Dalam surat tersebut, BPOM memberikan izin penggunaan darurat obat Covid-19 Avifavir yang diperuntukkan bagi pasien Covid-19 dengan gejala ringan hingga sedang yang berusia 18 tahun atau lebih.
"Sesuai dengan hasil evaluasi terhadap data khasiat, serta keamanan dan mutu," kata John dalam keterangan tertulis, Kamis (25/3/2021).
John menjelaskan, Avifavir adalah obat berupa tablet salut selaput yang dibuat dan dikembangkan oleh ilmuwan-ilmuwan dari Chemical Diversity Research Institute, Khimki, Federasi Rusia dan hasil kerja sama Chemrar Group dengan RDIF.
"Obat ini berbasis favipiravir pertama di dunia yang dikembangkan untuk melawan virus Covid-19 dan obat pertama di Rusia yang disetujui untuk pengobatan Covid-19," tuturnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan, Lembaga Investasi Rusia atau Rusian Direct Investment Fund (RDIF) memberikan kepercayaan kepada PT Pratapa Nirmala dengan memberikan lisensi edar obat Avifavir di Indonesia.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada BPOM atas dukungannya dalam memberikan EUA. Semoga obat ini bisa segera datang dan membantu Pemerintah Indonesia dalam memerangi pandemi Covid-19," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, dilansir RBTH yang merupakan salah satu media massa Russia, Direktur RDIF Kirill Dmitriev mengapresiasi BPOM karena mendaftarkan Avifavir tanpa uji klinis tambahan.
"Para ahli di Indonesia telah menunjukkan kepercayaan tinggi terhadap Avifavir, yang didaftarkan tanpa uji klinis tambahan di negara tersebut," kata Dmitriev, Selasa (23/3/2021).
Kiriil Dmitriev mengatakan, registrasi Avifavir di Indonesia merupakan langkah penting dalam menyediakan sistem kesehatan nasional dengan obat antivirus corona terbaik.
Ia juga menyebut bahwa Avifavir secara signifikan mengurangi waktu pemulihan dan sangat efektif.
"Dengan demikian, pasien lebih cepat sembut dan beban klinik akan berkurang secara signifikan," kata dia.
https://nasional.kompas.com/read/2021/03/26/11532311/avifavir-obat-covid-untuk-pasien-gejala-ringan-sedang-usia-di-atas-18-tahun