"Masyarakat khususnya lansia tidak perlu khawatir, pemerintah memastikan bahwa lansia yang sudah memperoleh vaksin pertama dapat tetap mendapatkan vaksin yang kedua walaupun lokasinya berbeda," kata Wiku dalam konferensi pers yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (25/3/2021).
Wiku mengatakan, pemerintah telah menuangkan aturan tersebut dalam surat keputusan Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan (Dirjen P2P).
Oleh karena itu, ia meminta penyelenggara vaksinasi mematuhi aturan itu.
"Satgas mengimbau kepada penyelenggara vaksinasi untuk mengikuti keputusan Dirjen P2P Kementerian Kesehatan untuk memfasilitasi lansia yang lokasi vaksinasi pertama berbeda dengan tempat vaksinasi yang kedua," ujar Wiku.
Wiku juga menegaskan bahwa vaksinasi dosis kedua bagi kalangan lansia dilakukan 28 hari pasca suntikan pertama.
Rentang waktu tersebut sesuai dengan rekomendasi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) ketika izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EUA) vaksin untuk masyarakat usia lanjut diterbitkan.
Menurut Wiku, jarak waktu vaksinasi terhadap lansia relatif lebih lama dibandingkan dengan non lansia lantaran masyarakat usia lanjut butuh waktu sedikit lebih lama untuk membentuk antibodi atau kekebalan tubuh terhadap virus.
Wiku pun meminta agar fasilitas kesehatan yang menyelenggarakan vaksinasi mematuhi rekomendasi BPOM tersebut.
"Diharapkan agar jadwal yang ditentukan dapat merefleksikan rekomendasi tersebut untuk memastikan bahwa manfaat vaksin dapat diterima secara maksimal," kata dia.
Adapun vaksinasi Covid-19 di Tanah Air sudah dimulai sejak 13 Januari 2021. Pada tahap pertama, vaksinasi diprioritaskan untuk para tenaga kesehatan.
Saat ini, vaksinasi sudah menginjak tahap kedua yang menyasar pada petugas pelayan publik dan lansia.
Ditargetkan, vaksinasi dapat menjangkau 70 persen penduduk Indonesia atau sekitar 182 juta jiwa.
https://nasional.kompas.com/read/2021/03/26/06314591/satgas-lansia-boleh-terima-vaksinasi-dosis-2-di-tempat-berbeda