Adapun pemungutan suara ulang yang dilakukan untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap 16 perkara sengketa hasil Pilkada 2020.
"Banyak (persiapan). Ketersediaan anggaran, logistik, kemudian ada rekruitmen KPPS, PPK dan PPS," kata Plt Ketua KPU RI Ilham Saputra, kepada wartawan, Rabu (24/3/2021).
Selain itu, KPU kata Ilham, juga menjalankan kesiapan teknis dan mempelajari putusan MK.
KPU juga mengumpulkan pejabat KPUD yang daerahnya diperintahkan MK untuk melaksanakan pemungutan suara ulang.
"Kemarin kami sudah kumpulkan semua daerah yang diputuskan pemungutan suara ulang oleh MK untuk mempersiapkan segala sesuatunya," ujar dia.
Sebelumnya, MK telah menggelar sidang putusan sengketa hasil Pilkada 2020 yang dilaksanakan sejak Kamis (18/3/2021) hingga Senin (22/3/2021).
Adapun jumlah perkara yang diputus oleh MK sebanyak 32 perkara sengketa hasil Pilkada 2020 yang masuk dalam tahap pembuktian.
Dari 32 perkara yang diputus, 16 perkara diminta lakukan pemungutan suara ulang.
Putusan itu terdiri dari sengketa Bupati Teluk Wondama, Bupati Yalimo, Bupati Nabire sebanyak dua perkara, Bupati Morowali, dan sengketa pemilihan Gubernur Kalimantan Selatan.
Selanjutnya, Bupati Labuhanbatu Selatan, Bupati Halmahera Utara, Bupati Labuhanbatu, dan Bupati Penukal Abab Lematang Ilir.
Lalu sengketa Bupati Rokan Hulu, Bupati Mandailing Natal, Bupati Indragiri Hulu, Gubernur Jambi, Wali Kota Banjarmasin, dan Bupati Boven Digoel.
https://nasional.kompas.com/read/2021/03/24/12415001/tanggapi-putusan-mk-soal-pemungutan-suara-ulang-ini-langkah-kpu
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.