Salin Artikel

Tanggapi Putusan MK soal Pemungutan Suara Ulang, Ini Langkah KPU

Adapun pemungutan suara ulang yang dilakukan untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap 16 perkara sengketa hasil Pilkada 2020.

"Banyak (persiapan). Ketersediaan anggaran, logistik, kemudian ada rekruitmen KPPS, PPK dan PPS," kata Plt Ketua KPU RI Ilham Saputra, kepada wartawan, Rabu (24/3/2021).

Selain itu, KPU kata Ilham, juga menjalankan kesiapan teknis dan mempelajari putusan MK. 

KPU juga mengumpulkan pejabat KPUD yang daerahnya diperintahkan MK untuk melaksanakan pemungutan suara ulang.

"Kemarin kami sudah kumpulkan semua daerah yang diputuskan pemungutan suara ulang oleh MK untuk mempersiapkan segala sesuatunya," ujar dia.

Sebelumnya, MK telah menggelar sidang putusan sengketa hasil Pilkada 2020 yang dilaksanakan sejak Kamis (18/3/2021) hingga Senin (22/3/2021).

Adapun jumlah perkara yang diputus oleh MK sebanyak 32 perkara sengketa hasil Pilkada 2020 yang masuk dalam tahap pembuktian.

Dari 32 perkara yang diputus, 16 perkara diminta lakukan pemungutan suara ulang.

Putusan itu terdiri dari sengketa Bupati Teluk Wondama, Bupati Yalimo, Bupati Nabire sebanyak dua perkara, Bupati Morowali, dan sengketa pemilihan Gubernur Kalimantan Selatan.

Selanjutnya, Bupati Labuhanbatu Selatan, Bupati Halmahera Utara, Bupati Labuhanbatu, dan Bupati Penukal Abab Lematang Ilir.

Lalu sengketa Bupati Rokan Hulu, Bupati Mandailing Natal, Bupati Indragiri Hulu, Gubernur Jambi, Wali Kota Banjarmasin, dan Bupati Boven Digoel.

https://nasional.kompas.com/read/2021/03/24/12415001/tanggapi-putusan-mk-soal-pemungutan-suara-ulang-ini-langkah-kpu

Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Mycoplasma Pneumoniae di Indonesia: Kasus, Tingkat Keparahan, dan Gejalanya

Mycoplasma Pneumoniae di Indonesia: Kasus, Tingkat Keparahan, dan Gejalanya

Nasional
Kampanye Hari Ke-10: Prabowo Tetap Kerja sebagai Menhan, Gibran Balik ke Solo

Kampanye Hari Ke-10: Prabowo Tetap Kerja sebagai Menhan, Gibran Balik ke Solo

Nasional
Partai Gelora Dorong Program Kuliah Gratis, Anis Matta: Jangan Sampai Bonus Demokrasi Jadi Layu

Partai Gelora Dorong Program Kuliah Gratis, Anis Matta: Jangan Sampai Bonus Demokrasi Jadi Layu

Nasional
Alam Ganjar Tak Mau Masuk Politik Sebelum Sang Ayah Pensiun

Alam Ganjar Tak Mau Masuk Politik Sebelum Sang Ayah Pensiun

Nasional
Sosialisasikan Program-program Prabowo-Gibran, TKN Fanta Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Sosialisasikan Program-program Prabowo-Gibran, TKN Fanta Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Nasional
Soal Debat Pakai Bahasa Inggris, KPU: Rakyat Kita Bahasanya Bahasa Indonesia

Soal Debat Pakai Bahasa Inggris, KPU: Rakyat Kita Bahasanya Bahasa Indonesia

Nasional
Anies Ingin Membangun Bandara Hub untuk Tekan Harga Tiket Pesawat

Anies Ingin Membangun Bandara Hub untuk Tekan Harga Tiket Pesawat

Nasional
TPN Klaim Rakyat Telah Merasakan Kehadiran Ganjar-Mahfud Selama Kampanye

TPN Klaim Rakyat Telah Merasakan Kehadiran Ganjar-Mahfud Selama Kampanye

Nasional
Data DPT Pemilu Diretas, KPU Sebut Rekapitulasi Suara Dilakukan Manual

Data DPT Pemilu Diretas, KPU Sebut Rekapitulasi Suara Dilakukan Manual

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Siap Ikuti Format Debat yang Diputuskan KPU

TPN Ganjar-Mahfud Siap Ikuti Format Debat yang Diputuskan KPU

Nasional
Bambang Tanoesoedibjo Tak Penuhi Panggilan KPK

Bambang Tanoesoedibjo Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Pesan Alam untuk Ganjar bila Jadi Presiden: Jangan Sampai Aku yang Pertama Kecewa

Pesan Alam untuk Ganjar bila Jadi Presiden: Jangan Sampai Aku yang Pertama Kecewa

Nasional
Jangan Panik, Dokter Sebut Tingkat Fatalitas Mycoplasma Pneumonia Lebih Rendah dari Covid-19

Jangan Panik, Dokter Sebut Tingkat Fatalitas Mycoplasma Pneumonia Lebih Rendah dari Covid-19

Nasional
KPK Cecar Aspri Wamenkumham Soal Dugaan Penerimaan Suap dan Gratifikasi

KPK Cecar Aspri Wamenkumham Soal Dugaan Penerimaan Suap dan Gratifikasi

Nasional
Pasangan Calon Hanya Boleh Bawa 50 Orang Hadiri Debat Capres-Cawapres

Pasangan Calon Hanya Boleh Bawa 50 Orang Hadiri Debat Capres-Cawapres

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke