Bima diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, DKI Jakarta pada tahun 2019.
"Dikonfirmasi di antaranya terkait dengan proses awal pengusulan pengadaan dan teknis penganggaran serta pembayaran tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta pada tahun 2019," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis kepada Kompas.com, Rabu (24/3/2021).
Ali mengatakan, seharusnya KPK juga memeriksa dua saksi lain dari pihak swasta yakni Anja Runtunewe dan Rudy Hartono.
Namun, mereka mengkonfirmasi tidak hadir dan dijadwalkan pemanggilan ulang.
Ali mengatakan, Anja diagendakan dipanggil kembali pada Rabu (24/3/2021). Sementara Rudy diagendakan pada Kamis (25/3/2021).
"KPK kembali mengingatkan pada pihak-pihak yang dipanggil tim penyidik tersebut untuk kooperatif hadir sebagaimana jadwal yang telah ditentukan tersebut," ucap Ali.
KPK hingga saat ini belum bisa menyampaikan detail kasus tersebut.
Sebab, sesuai kebijakan KPK, pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan para tersangka sudah dilakukan.
Ali menjelaskan, KPK akan memberikan penjelasan kepada publik pada waktunya tentang konstruksi perkara, alat bukti, dan keterlibatan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka beserta pasar sangkaannya.
"Sebagai bentuk keterbukaan informasi, kami memastikan setiap perkembangan penanganan perkara ini akan kami sampaikan kepada masyarakat," tutur Ali.
https://nasional.kompas.com/read/2021/03/24/10502211/periksa-direktur-sarana-jaya-kpk-konfirmasi-proses-awal-pengadaan-tanah-di