JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua Nomor Urut 3 Takem Irianto Radja Pono dan Herman Hegi Radja Haba menilai, penetapan pasangan calon nomor urut 2 Orient P Riwu Kore dan Thobias Uly cacat formil.
Sebab, Orient disebut masih berkewarganegaraan Amerika Serikat saat mendaftar sebagai calon Bupati Sabu Raijua pada Pilkada 2020.
"Pasangan calon nomor urut 2 telah sejak awal tidak memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai pasangan calon bupati," kata kuasa Takem-Herman, Yafet Yosafat, dalam sidang sengketa hasil pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (23/3/2021).
Terkait hal tersebut, Yafet berpandangan pasangan Orient dan Thobias harus didiskualifikasi dari kontestasi pilkada dan tidak lagi ditetapkan sebagai pasangan calon terpilih.
Selain itu, ia juga menilai tidak tepat jika MK menetapkan pasangan calon peraih suara terbanyak kedua, yakni pasangan calon nomor urut 1 Nikodemus N. Rihi Heke dan Yohanis Uly Kale, sebagai pemenang.
Yafet pun menyarankan pemungutan suara ulang pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua.
"Dengan hanya melibatkan pasangan calon nomor urut 1, yakni Nikodemus N Rihi Heke dan Yohanis Uly Kale dan pasangan calon nomor urut 3 Takem Irianto Radja Pono dan Herman Hegi Radja Haba," ujar Yafet.
Adapun gugatan ini merupakan perkara ketiga sengketa hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua terpilih yang diajukan ke MK.
Tiga perkara tersebut mempermasalahkan status kewarganegaraan Orient Riwu Kore sebagai bupati terpilih.
Dua perkara lainnya sudah menjalani sidang pemeriksaan pendahuluan dan mendengarkan keterangan termohon dalam hal ini KPU dan Bawaslu Sabu Raijua dan pihak terkait yakni Orient.
https://nasional.kompas.com/read/2021/03/23/15201181/sidang-sengketa-pilkada-sabu-raijua-penetapan-paslon-orient-thobias-dinilai