Salin Artikel

Sengketa Pilkada Sabu Raijua, MK Diminta Diskualifikasi Pasangan Orient-Thobias

JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua Nomor Urut 3 Takem Irianto Radja Pono dan Herman Hegi Radja Haba meminta Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 2 yakni Orient P Riwu Kore dan Thobias Uly.

Menurut pihak Takem-Herman, ada cacat formil dalam proses penetapan pasangan calon Orient-Thobias.

Hal itu diungkapkan oleh kuasa hukum Takem-Herman Yafet Yosafat dalam sidang yang disiarkan secara daring, Selasa (23/3/2021).

"Maka tidaklah tepat mengukuhkan Bupati Orient dan Wakil Bupati terpilih Thobias Uly sebagai Wakil Bupati karena calon bupati sebagai pasangan calon nomor urut 2 telah sejak awal tidak memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai pasangan calon bupati," kata Yafet.

"Bahwa akibat pembatalan syarat pencalonan pasangan calon nomor urut 2 di atas, maka sudah selayaknya pasangan calon nomor urut 2 Orient P Riwu Kore dan Thobias Uly layak dinyatakan diskualifikasi," lanjut dia.

Selain itu, Yafet juga menilai tidak tepat jika pasangan calon peraih suara terbanyak kedua, yakni Nikodemus N. Rihi Heke dan Yohanis Uly Kale, ditetapkan sebagai pemenang.

Oleh karena itu, ia menyarankan adanya proses pemungutan suara ulang pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua.

"Dengan hanya melibatkan pasangan calon nomor urut 1, yakni Nikodemus N Rihi Heke dan Yohanis Uly Kale dan pasangan calon nomor urut 3 Takem Irianto Radja Pono dan Herman Hegi Radja Haba," ujar Yafet.

Adapun gugatan ini merupakan perkara ketiga sengketa hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua terpilih yang diajukan ke MK.

Tiga perkara yang diajukan semuanya mempermasalahkan status kewarganegaraan Orient Riwu Kore sebagai bupati terpilih.

Dua perkara lainnya sudah menjalani sidang pemeriksaan pendahuluan dan mendengarkan keterangan termohon dalam hal ini KPU dan Bawaslu Sabu Raijua dan pihak terkait yakni Orient.

https://nasional.kompas.com/read/2021/03/23/13582411/sengketa-pilkada-sabu-raijua-mk-diminta-diskualifikasi-pasangan-orient

Terkini Lainnya

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke