JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua Nomor Urut 3 Takem Irianto Radja Pono dan Herman Hegi Radja Haba meminta Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 2 yakni Orient P Riwu Kore dan Thobias Uly.
Menurut pihak Takem-Herman, ada cacat formil dalam proses penetapan pasangan calon Orient-Thobias.
Hal itu diungkapkan oleh kuasa hukum Takem-Herman Yafet Yosafat dalam sidang yang disiarkan secara daring, Selasa (23/3/2021).
"Maka tidaklah tepat mengukuhkan Bupati Orient dan Wakil Bupati terpilih Thobias Uly sebagai Wakil Bupati karena calon bupati sebagai pasangan calon nomor urut 2 telah sejak awal tidak memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai pasangan calon bupati," kata Yafet.
"Bahwa akibat pembatalan syarat pencalonan pasangan calon nomor urut 2 di atas, maka sudah selayaknya pasangan calon nomor urut 2 Orient P Riwu Kore dan Thobias Uly layak dinyatakan diskualifikasi," lanjut dia.
Selain itu, Yafet juga menilai tidak tepat jika pasangan calon peraih suara terbanyak kedua, yakni Nikodemus N. Rihi Heke dan Yohanis Uly Kale, ditetapkan sebagai pemenang.
Oleh karena itu, ia menyarankan adanya proses pemungutan suara ulang pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua.
"Dengan hanya melibatkan pasangan calon nomor urut 1, yakni Nikodemus N Rihi Heke dan Yohanis Uly Kale dan pasangan calon nomor urut 3 Takem Irianto Radja Pono dan Herman Hegi Radja Haba," ujar Yafet.
Adapun gugatan ini merupakan perkara ketiga sengketa hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua terpilih yang diajukan ke MK.
Tiga perkara yang diajukan semuanya mempermasalahkan status kewarganegaraan Orient Riwu Kore sebagai bupati terpilih.
Dua perkara lainnya sudah menjalani sidang pemeriksaan pendahuluan dan mendengarkan keterangan termohon dalam hal ini KPU dan Bawaslu Sabu Raijua dan pihak terkait yakni Orient.
https://nasional.kompas.com/read/2021/03/23/13582411/sengketa-pilkada-sabu-raijua-mk-diminta-diskualifikasi-pasangan-orient