Sebab, Presiden Joko Widodo dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) pun sama-sama sudah menepis adanya wacana amendemen Undang-Undang Dasar 1945 untuk memperpanjang masa jabatan presiden.
"Menurut saya, toh juga Pak Jokowi juga sendiri enggak mau, MPR juga enggak pernah bicarakan itu, kemudian kita semua lagi butuh tenaga energi untuk bisa menyelesaikan pandemi, kita tutup saja soal wacana-wacana tiga periode ini," kata Doli dalam diskusi Polemik MNC Trijaya, Sabtu (20/3/2021).
Doli menuturkan, konstelasi politik pada hari ini menunjukkan bahwa elite politik sudah menyatakan tidak setuju dengan wacana perpanjangan masa jabatan presiden tersebut.
Selain itu, Doli mengingatkan bahwa penanganan pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi harus menjadi prioritas pada saat ini.
Sementara, ia meyakini, rencana amendemen UUD 1945 dapat menimbulkan polemik politik yang besar.
Ia mencontohkan, revisi UU Pemilu saja ditunda dengan alasan pandemi, apalagi amendemen UUD 1945 yang akan menciptakan perdebatan politik yang besar.
"Jadi lebih bagus kita fokus sekarang pada soal mengatasi pandemi dan soal amendemen ini energinya cukup besar yang saya kira nanti akan mengganggu atau membuat kontraksi politik yang cukup besar kalau kita memaksakan melakukan itu," kata dia.
Sebelumnya, Presiden Jokowi telah menegaskan dirinya tidak berminat untuk menjadi presiden selama tiga periode.
"Saya tegaskan, saya tidak ada niat. Tidak ada juga berminat menjadi Presiden tiga periode," kata Jokowi melalui tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Senin (15/3/2021).
Sementara, Ketua MPR Bambang Soesatyo menyatakan, Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo memastikan tidak ada pembahasan untuk memperpanjang masa jabatan presiden dari dua periode menjadi tiga periode di internal MPR.
Ketentuan soal masa jabatan presiden itu tertuang dalam Pasal 7 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) 1945 yang dapat diubah melalui proses amendemen oleh MPR.
"Sebagai lembaga yang memiliki kewenangan mengubah dan menetapkan UUD NRI 1945, MPR RI tidak pernah melakukan pembahasan apa pun untuk mengubah Pasal 7 UUD NRI 1945," kata Bamsoet dalam keterangan tertulis, Senin (15/3/2021).
https://nasional.kompas.com/read/2021/03/20/13103991/ditepis-presiden-dan-mpr-politikus-golkar-tutup-saja-wacana-presiden-tiga