Hal ini ia katakan merespons adanya kasus prostitusi anak yang melibatkan artis Cynthiara Alona.
"Kami memberikan dukungan kepada Kepolisian Polda Metro Jaya untuk memproses kasus ini (prostitusi online yang melibatkan anak) dengan baik dan cepat," kata Sara melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (20/3/2021)
"Dan berharap dapat mengungkapkan lebih banyak lagi kasus perdagangan orang yang selama ini cenderung menggunakan media online untuk iklan atau transaksi," ujar dia.
Selain itu, Sara juga meminta polisi lebih giat untuk menegakkan hukum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Kemudian UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta juga bisa ditambahkan dengan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Karena korban masih berusia anak maka kepolisian wajib untuk memberikan pasal tambahan yang memberatkan," ujarnya.
Terhadap korban prostitusi di bawah umur tanpa mucikari, Sara meminta agar diberi pemulihan atau rehabilitasi. Hal itu dilakukan agar mereka tidak lagi menjadi korban prostitusi online.
"Proses ini tidak akan mudah maupun singkat maka harus ada dukungan dana restitusi yang dapat dipenuhi melalui sanksi pada pelaku yang memfasilitasi perdagangan anak ini maupun dari pemerintah melalui APBN yang ada di bawah Kementerian Sosial," ucap dia.
Adapun artis Cynthiara Alona (CA) disebut mengetahui langsung adanya praktik prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur di hotelnya di kawasan Kreo, Larangan, Tangerang, Banten.
Ia bahkan bekerja sama dengan muncikari dan pengelola hotel dalam menjalankan praktik tersebut agar bisnis hotel yang sempat terpuruk akibat pandemi Covid-19 itu kembali berjalan.
"Kemarin ada pertanyaan, apa konteksnya CA ditetapkan tersangka? Dia mengetahui langsung (praktik prostitusi)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Jumat (19/3/2021).
"Para tersangka ini kerja sama, mulai dari muncikari, pengelola, hingga pemilik hotel," ucapnya.
https://nasional.kompas.com/read/2021/03/20/11062121/kasus-cynthiara-alona-polri-diharapkan-ungkap-lebih-banyak-perdagangan-orang