JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Jawa Barat di Kota Bandung, Jumat (19/3/2021).
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, penggeledahan itu dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan suap terkait bantuan keuangan dari Provinsi Jabar kepada Pemerintah Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2017-2019.
"Tim juga melakukan penggeledahan di kantor Bappeda Provinsi Jabar. Kegiatan saat ini masih berlangsung dan nanti akan kami informasikan lebih lanjut," kata Ali dikutip dari Antara.
Sebelumnya, KPK juga menggeledah di rumah pihak yang terkait dengan kasus tersebut pada Kamis (18/3/2021) di Kabupaten Cianjur.
Dari pengeledahan itu ditemukan sejumlah dokumen yang terkait dengan kasus yang sedang ditangani tersebut.
Diketahui, KPK tengah mengembangkan kasus dugaan suap terkait bantuan keuangan dari Provinsi Jabar kepada Pemerintah Kabupaten Indramayu.
Kendati demikian, hingga saat ini KPK belum dapat menyampaikan kronologi kasus dan siapa saja tersangkanya.
Sebab, sebagaimana kebijakan pimpinan KPK pengumuman tersangka dilakukan pada saat penangkapan dan/atau penahanan terhadap para tersangka.
"Meski demikian, KPK memastikan akan terus menyampaikan perkembangan informasi terkait dengan penanganan perkara ini dan tentu partisipasi masyarakat sangat diharapkan untuk turut pula mengawal setiap prosesnya," ucap Ali.
Untuk diketahui, kasus tersebut adalah satu dari banyak perkara yang diawali dari kegiatan tangkap tangan KPK.
Pada tanggal 15 Oktober 2019, KPK menggelar kegiatan tangkap tangan di Indramayu dan hasilnya menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Empat tersangka yang ditetapkan setelah kegiatan tangkap tangan, yaitu Bupati Indramayu Supendi, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah, Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Wempy Triyono, dan Carsa AS dari unsur swasta.
Empat orang tersebut telah divonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Selanjutnya, masih terkait dengan pengembangan kasus tersebut, KPK pada tanggal 16 November 2020 menetapkan anggota DPRD Provinsi Jabar periode 2014-2019 dan 2019-2024 Abdul Rozaq Muslim sebagai tersangka.
https://nasional.kompas.com/read/2021/03/19/17381021/kasus-bantuan-keuangan-pemprov-jabar-ke-pemkab-indramayu-kpk-geledah-kantor