Salin Artikel

Jaksa Ungkap Kronologi hingga Rizieq Dinyatakan Positif Covid-19 pada 23 November 2020

Dalam dakwaan kasus kerumunan di Megamendung, Jawa Barat, kasus bermula ketika Rizieq tiba di Indonesia pada 10 November 2020.

Jaksa mengungkapkan, Rizieq Shihab seharusnya melakukan karantina mandiri selama 14 hari di rumah serta menyerahkan surat clearance kesehatan kepada RT/RW setempat untuk memudahkan pemantauan.

"Yang mana terdakwa justru turut bergabung dalam kerumunan ribuan orang yang menjemputnya di bandara hingga terdakwa tiba di rumahnya," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (19/3/2021).

Kemudian, pada 13 November 2020, Rizieq juga dijadwalkan hadir dalam kegiatan di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah di Megamendung, Bogor.

Jika mengacu pada surat dakwaan kasus kerumunan Petamburan, Rizieq sempat menghadiri acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Tebet, Jakarta Selatan, pada hari yang sama. Acara itu dihadiri sekitar 3.000 orang.

Kemudian, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bogor A. Agus Ridallah telah menerima pesan berantai berisi seruan untuk menyambut kedatangan Rizieq di Bogor.

Pesan itu diterima pada 11 November 2020.

Satpol PP serta Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor pun memasang spanduk di area sekitar pondok pesantren, berisi imbauan pemakaian masker dan mencuci tangan.

Namun, kata jaksa, terdakwa mengabaikan upaya-upaya Satgas Covid-19 dalam menangani penyebaran virus Covid-19, karena tidak meminta izin terlebih dahulu dan melanggar masa karantina mandiri.

"Padahal, sebagai seorang tokoh yang kharismatik, menjadi panutan dan memiliki simpatisan cukup banyak, terdakwa sepatutnya menyadari dan dapat membayangkan sebelumnya bahwa kegiatan tersebut dapat menyebabkan membeludaknya kehadiran orang-orang," tutur jaksa.

Ternyata, saat hari-H, sekitar 3.000 orang pun datang menyambut Rizieq di Simpang Gadog, Bogor, hingga pondok pesantren miliknya.

Akan tetapi, bukannya memberi imbauan penerapan protokol kesehatan, Rizieq disebut justru dengan antusias bergabung bersama kerumunan massa.


Di samping itu, dalam surat dakwaan kasus lain, Rizieq menyelenggarakan pernikahan putrinya dan acara peringatan Maulid Nabi, di Petamburan, pada 14 November 2020.

Berdasarkan data per 23 November 2020, jaksa mengungkapkan, sebanyak 41 orang terpapar Covid-19. Kabupaten Bogor masuk dalam zona oranye atau level 3 dengan tingkat risiko sedang.

"Selanjutnya per tanggal 30 November 2020 menjadi 71 orang dan naik level masuk ke zona merah yaitu level 4 berisiko tinggi," tutur jaksa.

"Dan terdakwa juga setelah dilakukan test swab pada hari Senin tanggal 23 November 2020 oleh dr. Hadikki Habib Sp.P.D, hasilnya positif Covid-19," kata dia.

Dalam dakwaan pertama kasus Megamendung ini, Rizieq didakwa telah menghalang-halangi upaya Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor dalam menanggulangi penyebaran Covid-19.

Rizieq didakwa melanggar Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Dalam dakwaan kedua, ia dinilai melanggar Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular. Terakhir, ia dijerat Pasal 216 ayat (1) KUHP.

https://nasional.kompas.com/read/2021/03/19/16232331/jaksa-ungkap-kronologi-hingga-rizieq-dinyatakan-positif-covid-19-pada-23

Terkini Lainnya

Prabowo Bilang Demokrasi Tidak Mudah, tetapi Paling Dikehendaki Rakyat

Prabowo Bilang Demokrasi Tidak Mudah, tetapi Paling Dikehendaki Rakyat

Nasional
Menko Polhukam Sebut Pengamanan Rangkaian Paskah Dilakukan Terbuka dan Tertutup

Menko Polhukam Sebut Pengamanan Rangkaian Paskah Dilakukan Terbuka dan Tertutup

Nasional
Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Nasional
Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Nasional
KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

Nasional
Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Nasional
Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Nasional
Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Nasional
Pakar Hukum Dorong Percepatan 'Recovery Asset' dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Pakar Hukum Dorong Percepatan "Recovery Asset" dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Nasional
Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Nasional
Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Nasional
Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Nasional
TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

Nasional
Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Nasional
Pakar Hukum Duga Ada 'Orang Kuat' Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Pakar Hukum Duga Ada "Orang Kuat" Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke