Salin Artikel

Kasus Kerumunan Megamendung, Jaksa Sebut Rizieq Abaikan Upaya Pemkab Bogor Tangani Covid-19

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut, mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab mengabaikan upaya Pemerintah Kabupaten Bogor dalam menangani penyebaran virus Covid-19 saat menghadiri kegiatan di Megamendung, Bogor, Jumat (13/11/2020).

Hal itu disampaikan JPU dalam saat membacakan dakwaan kasus menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan terkait kasus kerumunan di Megamendung dengan terdakwa Rizieq di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (19/3/2021).

"Diabaikan oleh terdakwa dengan tanpa memperoleh izin terlebih dahulu dari Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor dan melanggar masa karantina mandiri selama 14 hari,” kata JPU, Jumat, dikutip dari tayangan Kompas TV.

JPU menuturkan, Pemkab Bogor melalui Satuan Tugas Covid-19 telah berupaya mengawasi dan mengantisipasi agar kehadiran Rizieq tidak menimbulkan kerumunan massa.

Sebab, saat itu, Kabupaten Bogor tengah menjalankan PSBB agar penyebaran Covid-19 di Kabupaten Bogor yang semua berada pada zona oranye dapat dipulihkan ke zona hijau.

Upaya mengantisipasi kerumunan itu dilakukan dengan cara memasang spanduk imbauan di sepanjang jalur Gadog dan area Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah di Megamendung.

Akan tetapi, pada Jumat (13/11/2020), Rizieq tetap hadir dalam acara peletakan batu pertama pembangunan masjid dan peresmian studio markaz syariah TV di Pondok Pesantren Alam Agrokulutral Markaz Syariah.

"Padahal sebagai seorang tokoh kharismatik, menjadi panutan dan memiliki simpatisan cukup banyak, terdakwa sepatutnya menyadari dan membayangkan sebelumnya bahwa kegiatan tersebut dapat menyebabkan membludaknya kehadiran orang-orang," kata JPU.

JPU mengungkapkan, kehadiran Rizieq pun disambut oleh sekitar 3.000 orang baik dari lingkungan pondok pesantren maupun dari luar lingkungan pondok pesantren.

Rizieq, kata JPU, juga tidak berupaya untuk mengimbau agar orang-orang yang hadir tidak berkerumun, membatasi jumlah peserta, dan mematuhi protokol kesehatan.

"Terdakwa justru dengan antusiasnya menggabungkan diri bersama dengan kerumunan massa yang hadir dan membiarkan rangkaian kegiatan tersebut terselenggara lebih dari 3 jam," kata JPU.

Dalam perkara ini, Rizieq didakwa melanggar Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Ia juga didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular. Terakhir, ia dijerat Pasal 216 ayat (1) KUHP.

Selain kerumumanan Megamendung, Rizieq juga menjalani sidang perkara lain yakni terkait kerumunan di Petamburan serta soal hasil tes swab Covid-19.

https://nasional.kompas.com/read/2021/03/19/15361361/kasus-kerumunan-megamendung-jaksa-sebut-rizieq-abaikan-upaya-pemkab-bogor

Terkini Lainnya

KPU Tegaskan Undang Ganjar-Mahfud ke Penetapan Prabowo-Gibran, Kirim Surat Fisik dan Digital

KPU Tegaskan Undang Ganjar-Mahfud ke Penetapan Prabowo-Gibran, Kirim Surat Fisik dan Digital

Nasional
Sebut Sudah Bertemu Beberapa Tokoh, Gibran: Gong-nya Hari Ini Ketemu Wapres Ma’ruf Amin

Sebut Sudah Bertemu Beberapa Tokoh, Gibran: Gong-nya Hari Ini Ketemu Wapres Ma’ruf Amin

Nasional
Anggota Dewas Akui Dilaporkan Wakil Ketua KPK karena Koordinasi dengan PPTK

Anggota Dewas Akui Dilaporkan Wakil Ketua KPK karena Koordinasi dengan PPTK

Nasional
Prabowo: Pers Bagian Penting Demokrasi meski Kadang Meresahkan

Prabowo: Pers Bagian Penting Demokrasi meski Kadang Meresahkan

Nasional
Prabowo: Pertandingan Selesai, di Dalam atau Luar Pemerintahan Harus Rukun

Prabowo: Pertandingan Selesai, di Dalam atau Luar Pemerintahan Harus Rukun

Nasional
Gibran Dijadwalkan Bertemu Wapres Ma'ruf Amin Sore Ini

Gibran Dijadwalkan Bertemu Wapres Ma'ruf Amin Sore Ini

Nasional
Prabowo Tiba di DPP PKB, Disambut Cak Imin dengan Karpet Merah

Prabowo Tiba di DPP PKB, Disambut Cak Imin dengan Karpet Merah

Nasional
Mahfud Sebut Mulai Buka Komunikasi dengan Banyak Pihak yang Sengaja Ditutup Selama Pilpres 2024

Mahfud Sebut Mulai Buka Komunikasi dengan Banyak Pihak yang Sengaja Ditutup Selama Pilpres 2024

Nasional
Mahfud Baru Tahu Ada Undangan Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran 30 Menit Sebelum Acara

Mahfud Baru Tahu Ada Undangan Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran 30 Menit Sebelum Acara

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas ke Dewas

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas ke Dewas

Nasional
Moeldoko Lantik Deputi IV dan V KSP, Isi Posisi Juri Ardiantoro dan Jaleswari Pramodhawardani

Moeldoko Lantik Deputi IV dan V KSP, Isi Posisi Juri Ardiantoro dan Jaleswari Pramodhawardani

Nasional
Jokowi Soroti Minimnya Dokter Spesialis, Indonesia Rangking 147 Dunia

Jokowi Soroti Minimnya Dokter Spesialis, Indonesia Rangking 147 Dunia

Nasional
Defisit Produksi Minyak Besar, Politisi Golkar: Ubah Cara dan Strategi Bisnis

Defisit Produksi Minyak Besar, Politisi Golkar: Ubah Cara dan Strategi Bisnis

Nasional
Airlangga: Jokowi dan Gibran Sudah Masuk Keluarga Besar Golkar

Airlangga: Jokowi dan Gibran Sudah Masuk Keluarga Besar Golkar

Nasional
Terima Kasih ke Jokowi, Prabowo: Pemilu Tertib atas Kepemimpinan Beliau

Terima Kasih ke Jokowi, Prabowo: Pemilu Tertib atas Kepemimpinan Beliau

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke