Keputusan itu diambil oleh Majelis Hakim Nova Loura Sasube dalam persidangan penggantian nama, jenis kelamin, dan sejumlah dokumen kependudukan yang berlangsung secara virtual, Jumat (19/3/2021).
"Menetapkan pemohon Aprilia Santini Manganang mengubah jenis kelamin dari semula jenis kelamin perempuan menjadi jenis kelamin laki-laki," ujar Nova.
Selain itu, majelis hakim juga mengabulkan permohonan Manganang terkait penggantjan nama, yakni dari Aprilia Santini Manganang menjadi Aprilio Perkasa Manganang.
Secara keseluruhan, Majelis Hakim mengabulkan seluruh permohonan pemohon, termasuk perubahan administrasi berupa nama dan jenis kelamin di Dinas Kependukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sangihe.
Untuk itu, pihaknya memerintahkan Panitera untuk segera mengirinkan berkas salinan ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sangihe untuk ditindaklanjuti.
"Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sangihe untuk mencatat dalam register yang bersangkutan perubahan jenis kelamin pemohon Aprilia yang semula berjenis kelamin perempuan menjadi jenis kelamin laki-laki," ujar Nova.
Selain itu, Nova juga memerintahkan kepada Manganang agar melaporkan keputusan tersebut kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sangihe agar dilakukan pencatatan.
Sebelumnya, Manganang telah menjalani operasi korektif di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, pada 3 Februari 2021.
Operasi ini dilakukan untuk perbaikan jenis kelamin setelah sebelumnya Manganang mengalami kelainan hipospadia sejak lahir.
https://nasional.kompas.com/read/2021/03/19/12515931/selain-nama-hakim-ganti-jenis-kelamin-aprilio-manganang-jadi-lelaki