JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab telah melakukan penghasutan.
Rizieq didakwa menghasut masyarakat untuk hadir dalam acara peringatan Maulid Nabi dan pernikahan putrinya di Petamburan.
Menurut Jaksa, hasutan itu disampaikan Rizieq saat berceramah dalam peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, di Jalan Tebet Utara 2B, Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (13/11/2020).
"Pada akhir ceramahnya menghasut masyarakat untuk datang dan menghadiri peringatan Maulid Nabi sekaligus acara pernikahan putrinya di Petamburan," kata jaksa saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (19/3/2021), dikutip dari tayangan Kompas TV.
Padahal, kata jaksa, Rizieq mengetahui dan menyadari bahwa wilayah DKI Jakarta sedang memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) akibat pandemi.
Ucapan Rizieq yang dinilai sebagai bentuk hasutan oleh jaksa yakni, "Semua yang ada di sini Insya Allah besok malam di Petamburan kita akan mengadakan peringatan Maulid Nabi saudara, sekaligus saya undang juga seluruh habaib karena kami juga akan menikahkan putri kami yang keempat. Siap hadir?"
Jaksa mengatakan, pernyataan itu dijawab dengan kata siap oleh masyarakat yang hadir. Hal itu, menurut jaksa, diulang sebanyak tiga kali oleh Rizieq.
Jaksa berpandangan hasutan yang dilontarkan Rizieq merupakan perbuatan pidana yang bertentangan dengan penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan, mengingat kondisi Jakarta dan sekitarnya sedang dalam keadaan darurat kesehatan.
Rizieq bersama Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idurs Al-Habsyi, dan Maman Suryadi dinilai tidak menghiraukan dan malah mendorong masyarakat untuk beramai-ramai ke Petamburan.
Akibatnya, terjadi peningkatan penularan Covid-19.
"Seharusnya, sebagai seorang yang dihormati dan menjadi anutan memberi contoh dan mengimbau kepada masyarakat untuk menjauhi kerumunan dan bukan menghasut masyarakat untuk berkumpul dengan mengabaikan ketentuan protokol kesehatan," kata jaksa.
Adapun, sidang kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat; kasus kerumunan di Megamendung, Puncak dan kasus tes usap (swab test) palsu RS Ummi Bogor digelar di PN Jakarta Timur.
Agenda sidang hari ini adalah membacakan dakwaan lima perkara, tiga di antaranya untuk terdakwa Rizieq Shihab, yang seharusnya dijadwalkan pada Selasa (16/3/2021).
Kelima perkara itu tertera dengan nomor 221, 222, 224, 225 dan 226. Nomor perkara 221/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim untuk terdakwa Rizieq Shihab terkait kasus kerumunan di Petamburan.
Nomor perkara 222/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim untuk terdakwa Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi terkait kasus kerumunan di Petamburan. Nomor perkara 224/Pid.B/2021/PN.Jkt.
Nomor perkara 224/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim untuk terdakwa Muhammad Hanif Alatas yang juga menantu Rizieq Shihab terkait kasus tes usap palsu RS Ummi.
Nomor perkara 225/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim untuk terdakwa Rizieq Shihab terkait tes usap palsu RS Ummi.
Sementara nomor perkara 226/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim untuk terdakwa Rizieq Shihab terkait kasus kerumunan di Megamendung.
https://nasional.kompas.com/read/2021/03/19/12123231/dakwaan-jaksa-rizieq-hasut-masyarakat-hadiri-peringatan-maulid-dan