Dalam persidangan tersebut, salah satu tim kuasa hukum Aprilia Manganang, Kolonel CHK Anggiat Lumban Toruan membacakan berkas permohonan perubahan nama, jenis kelamin, dan data administrasi kepada majelis hakim.
Dalam permohonannya, Anggiat mengajukan perubahan nama Aprilia Santini Manganang menjadi Aprilio Perkasa Manganang.
"Mengganti identitas nama dari nama semula Aprilia Santini Manganang menjadi Aprilio Manganang," kata Anggiat dalam permohonannya.
Dalam agenda ini, Manganang mengikuti proses persidangan langsung dari Markas Besar TNI AD (Mabesad), Jakarta.
Manganang menjalani persidangan didampingi Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa beserta istri Hetty Andika Perkasa dan sejumlah pejabat teras TNI AD.
Pantauan Kompas.com, Manganang nampak menggunakan seragam dinas TNI AD.
Sementara, kedua orang tua Manganang berperan menjadi saksi dalam persidangan.
Hingga berita ini tayang, proses persidangan masih berlangsung.
Sebelumnya, KSAD memastikan bahwa Manganang seorang pria usai mengalami kelainan hipospadia atau letak lubang kemih pada bayi laki-laki tidak normal yang dideritanya sejak lahir.
Hal itu diketahui berdasarkan hasil rekam medis RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta. Adapun pemeriksaan meliputi kadar hormon testoteron, urologi, dan MRI.
https://nasional.kompas.com/read/2021/03/19/09072521/aprilia-manganang-ajukan-perubahan-nama-jadi-aprilio-perkasa-manganang