“MoU ini cukup strategis untuk keduanya, apalagi BPKP memiliki informasi berupa data hasil pengawasan yang dapat dioptimalkan dalam pencegahan dan pemberantasan TPPU,” kata Kepala PPATK Dian Ediana Rae dalam keterangannya, Kamis.
Sinergi antarinstansi pemerintah dinilai dibutuhkan dalam upaya mencegah serta memberantas TPPU.
Dian menilai, kerja sama tersebut akan menjadi sinergi positif dalam menjaga integritas pembangunan hingga ke berbagai daerah.
“Kerja sama dengan BPKP akan mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan,” tutur Dian.
Adapun ruang lingkup MoU meliputi, pertukaran informasi, bantuan tenaga ahli dan bantuan teknis, sosialisasi, pendidikan dan pelatihan, pengembangan sistem teknologi informasi, koordinasi pemeriksaan (audit), penelitian dan pengembangan, hingga penugasan pegawai.
Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh pun berharap kerja sama tersebut dapat bermanfaat guna menunjang pelaksanaan tugas PPATK.
Yusuf juga berpandangan, kerja sama dengan PPATK akan membuat pengawasan yang dilakukan BPKP semakin efektif.
"BPKP memiliki kompetensi dalam hal accounting dan punya unit audit investigatif yang dapat melakukan audit forensic sehingga dengan kerja sama ini diharapkan akan menambah kompetensi dalam menganalisis data-data penyimpangan,” ucap Yusuf.
Ini bukan pertama kalinya kedua lembaga menjalin kerja sama.
PPATK mengungkapkan, kedua lembaga sudah menandatangani nota kesepahaman pada tahun 2007 dalam rangka pertukaran informasi dan penanganan kasus terindikasi pidana.
Tercatat sejak tahun 2015 hingga 2020, PPATK telah menyampaikan 18 produk informasi dalam rangka audit investigasi, baik proaktif maupun berdasarkan permintaan BPKP.
https://nasional.kompas.com/read/2021/03/18/13174961/ppatk-dan-bpkp-kerja-sama-pencegahan-dan-pemberantasan-tppu