Adalun keputusan tersebut diucapkan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman pada Kamis (18/3/2021).
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Anwar dalam sidang yang disiarkan secara daring.
Anwar mengatakan, majelis hakim konstitusi menyatakan telah terjadi pelanggaran dalam pelaksanaan pemungutan suara dalam proses Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Teluk Wondama.
Pelanggaran tersebut terjadi di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 05 Kampung Wasior 2, TPS 04 Kampung Maniwak.
Kemudian, di TPS 09 Kampung Maniwak, dan TPS 14 Kampung Maniwak, Distrik Wasior.
Oleh karena itu, MK memerintahkan termohon, dalam hal ini adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Teluk Wondama untuk melakukan pemungutan suara ulang di TPS yang terjadi pelanggaran.
MK juga membatalkan surat keputusan surat KPU tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara dan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Teluk Wondama Tahun 2020 tanggal 16 Desember 2020.
Namun, pembatalan itu hanya sepanjang mengenai perolehan suara pasangan calon di TPS tempat terjadinya pelanggaran.
"Memerintahkan pemungutan suara ulang di maksud harus dilakukan dalam tenggang waktu 30 hari sejak putusan ini diucapkan dengan disertai pengawasan yang ketat oleh Bawaslu Kabupaten Teluk Wondama," ujar dia.
MK pun memerintahkan Kepolisian Resort Teluk Wondama untuk melakukan pengamanan dalam keseluruhan proses pemungutan suara ulang.
Selain itu, meminta KPU Teluk Wondama untuk menggabungkan hasil pemungutan suara ulang di TPS tempat terjadinya pelanggaran dengan hasil keputusan rekapitulasi yang tidak dibatalkan MK.
"Kemudian menuangkannya dalam keputusan baru mengenai hasil akhir perolehan suara masing-masing pasangan calon dalam pemilihan bupati dan wakil bupati kabupaten Teluk Wondama Tahun 2020," kata Anwar.
Sementara itu, untuk permohonan selain yang dikabulkan MK dalam perkara ini dinyatakan ditolak.
https://nasional.kompas.com/read/2021/03/18/12513241/mk-kabulkan-sebagian-permohonan-elysa-ferry-di-sengketa-pilbup-teluk-wondama