"Selama saya jadi anggota DPR dan jadi staf saya, selama dia kelola uang saya Rp 10-12 miliar minimal, makanya saya yakin uangnya tidak pernah kurang," ucap Edhy lewat video conference di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (17/3/2021), dikutip dari Antara.
Adapun Edhy bersaksi untuk terdakwa Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (PT DPPP) Suharjito dalam kasus dugaan suap terkait ekspor benih lobster.
Edhy mengaku tidak pernah mengecek sendiri nominal uang yang dikelola Amiril.
Menurutnya, Amiril juga tidak melaporkan jumlah uang yang dipegangnya, melainkan hanya mengatakan bahwa uang Edhy masih ada.
"Memangnya tidak tanya?" tanya jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Siswandhono.
"Saya hanya menanyakan kalau kebutuhan saya Rp 20 juta, Rp 100 juta cukup tidak, dan dijawab selalu ada," jawab Edhy.
Namun, Edhy menuturkan, ia tidak meminta uang kepada Amiril setiap hari.
Jaksa pun menanyakan bagaimana Edhy yakin masih ada uang sejumlah Rp 10-12 miliar tersebut.
"Dari 5 tahun saya di DPR, saya bisa mengumpulkan Rp 2,5 miliar tiap tahun, itu uang reses yang saya minta dikelola Amiril jadi saya tidak bawa pulang ke rumah dan uang itu adalah kegiatan lump sum yang belum pernah saya pakai," ungkap Edhy.
"Apakah uang itu masuk ke LHKPN?" tanya jaksa.
"Tidak saya lapor karena uang itu belum saya yakini hak saya, jadi tidak saya bawa pulang ke rumah," jawab Edhy.
Diketahui, dalam sidang ini, Suharjito didakwa memberi suap kepada Edhy Prabowo dengan total nilai sebesar 103.000 dollar Amerika Serikat dan Rp 706 juta.
Menurut dakwaan jaksa, suap diberikan melalui sejumlah perantara secara bertahap.
Suap itu diberikan agar Edhy mempercepat pemberian izin budidaya dan ekspor benih lobster kepada perusahaan Suharjito.
https://nasional.kompas.com/read/2021/03/18/09292891/sekretaris-pribadi-kelola-uang-rp-12-miliar-edhy-prabowo-tak-laporkan-itu