Adapun KPK menjadwalkan memeriksa Antam Novambar pada Rabu (17/3/2021). Namun mantan wakil kepala Bareskrim Polri ini tak hadir dengan alasan sedang berada di luar Jakarta.
"Apakah KPK akan memanggil ulang yang bersangkutan atau tidak," kata Kurnia.
Kurnia berharap tidak ada intervensi di internal KPK dalam pemeriksaan Ambar.
Konflik kepentingan dapat muncul karena Antam diketahui juga berasal dari institusi yang sama dengan Ketua KPK Firli Bahuri, yaitu Polri
Mengingat, kata dia, dalam kasus korupsi bantuan sosial (Bansos) yang menyeret eks Menteri Sosial Juliari Batubara ada nama yang hilang dalam surat dakwaan.
"Kalau kita berkaca tadi saya sampaikan ada kasus bansos ada nama yang hilang di dakwaan, tentu publik tidak berharap itu terjadi kembali dalam kasus yang melibatkan Pak Edhy Prabowo," uja dia.
Kurnia menuturkan uang Rp 52 miliar yang disita KPK juga perlu dilakukan klarifikasi lebih lanjut kepada beberapa pihak. Termasuk kepada Antam Novambar.
Selain Antam, KPK juga memanggil Inspektur Jenderal KKP Muhammad Yusuf yang akan diperiksa sebagai saksi, hari ini.
Keduanya dipanggil terkait pemeriksaan dugaan suap perizinan ekspor benih lobster yang menjerat Edhy Prabowo.
"Tim penyidik KPK mengagendakan pemanggilan sebagai saksi yaitu Sekjen dan Irjen KKP dalam perkara dugaan TPK (tindak pidana korupsi) di Kementerian KKP," ungkap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu.
Diketahui, belum lama ini, Sekjen KKP sempat disebut oleh KPK yang berkaitan dengan penyitaan uang tunai sekitar Rp 52,3 miliar.
Menurut KPK, nominal uang tersebut diduga berasal dari para eksportir yang telah mendapatkan izin dari KKP untuk melakukan ekspor benih bening lobster tahun 2020.
KPK mengungkapkan, Edhy diduga memerintahkan Sekjen KKP untuk membuat surat perintah tertulis terkait penarikan jaminan bank dari para eksportir dimaksud kepada Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) KKP.
"Selanjutnya, kepala BKIPM memerintahkan Kepala Kantor Balai Karantina Besar Jakarta I Bandara Internasional Soekarno Hatta untuk menerima bank garansi itu," kata Ali dikutip dari Antara, Senin (15/3/2021).
Padahal, menurut KPK, aturan penyerahan jaminan bank dari para eksportir yang diduga sebagai bentuk komitmen ekspor benih lobster tersebut tidak pernah ada.
Adapun dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tujuh tersangka, termasuk Edhy.
Edhy diduga menerima suap dari perusahaan-perusahaan yang mendapat penetapan izin ekspor benur menggunakan perusahaan forwarder dan ditampung dalam satu rekening hingga mencapai Rp 9,8 miliar.
Selain itu, Edhy diduga menerima 100.000 dollar Amerika Serikat dari tersangka Direktur PT Dua Putra Perkasa Suharjito melalui staf khusus Edhy dan sekretaris pribadinya.
https://nasional.kompas.com/read/2021/03/17/21000231/icw-minta-publik-awasi-kpk-terkait-pemanggilan-sekjen-kkp-antam-novambar