Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan, penyidik akan memeriksa tujuh orang saksi, Rabu (17/3/2021).
"Besok akan dilakukan pemeriksaan tujuh saksi," kata Andi saat dihubungi, Selasa (16/3/2021).
Dalam perkara ini, tiga anggota polisi dari Polda Metro Jaya menjadi terlapor. Ketiganya telah dibebastugaskan.
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan, dalam perkara ini, ketiga anggota polisi itu diduga melakukan pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian berdasarkan Pasal 338 jo Pasal 351 Ayat (3) KUHP.
Namun, status ketiganya belum ditentukan. Rusdi mengatakan, penetapan tersangka akan dilakukan seiring dengan penyidikan.
"Sekarang proses penyidikan dulu, dalam proses penyidikan nanti akan menentukan siapa tersangkanya," ujar dia.
Peristiwa penembakan terhadap anggota laskar FPI itu terjadi di Kilometer 50 Tol Jakarta-Cikampek pada 7 Desember 2020.
Investigasi Komnas HAM menyimpulkan bahwa tewasnya empat dari enam anggota laskar FPI merupakan pelanggaran HAM.
Sebab, keempatnya tewas ketika sudah dalam penguasaan aparat kepolisian. Atas kesimpulan itu, Komnas HAM merekomendasikan agar tewasnya empat anggota laskar FPI dilanjutkan ke pengadilan pidana.
https://nasional.kompas.com/read/2021/03/16/16070971/dugaan-unlawful-killing-anggota-laskar-fpi-polisi-akan-periksa-7-saksi