"Karena tentunya untuk yang tidak memahami arti pengujian antibodi ini akan menimbulkan kebingungan dan keragu-raguan," kata Nadia dalam konferensi pers, Selasa (16/3/2021).
Nadia menjelaskan, pengujian untuk melihat imunogenitas yang timbul dari penyuntikan vaksinasi Covid-19 dilakukan dengan metode uji netralisasi.
Namun, kata dia, uji netralisasi ini sulit dilakukan dan sangat berisiko karena menggunakan virus hidup. Bahkan, WHO belum merekomendasikan pengujian tersebut.
"Jadi ini yang betul-betul uji yang gold standard untuk menentukan imunogenitasnya dan uji ini hanya bisa saat ini dilakukan di laboratorium-laboratorium yang terbatas," ujarnya.
Lebih lanjut, Nadia mengatakan, pengujian antibodi dengan metode uji Elisa juga tidak direkomendasikan.
"Karena bukan menjadi gold standard, dan kita juga mengetahui hingga saat ini secara internasional tidak pernah dikatakan berapa batas proteksi atau correlated protection, sehingga kalau kita melakukan pemeriksaan antibodi, ini tadi kami sampaikan bisa menjadi salah pengertian," ujarnya.
Lebih lanjut, Nadia mengatakan, saat ini manfaat vaksinasi Covid-19 di tengah pandemi sangat baik bagi masyarakat.
"Untuk sebuah vaksin bahwa vaksin ini dapat memberikan proteksi untuk kita tidak menjadi sakit (Covid-19) ataupun kalau kita sampai sakit dia tidak akan jadi sakit yang berat atau parah," pungkasnya.
https://nasional.kompas.com/read/2021/03/16/15344891/kemenkes-tidak-disarankan-pengujian-antibodi-mandiri-pasca-vaksinasi-covid