Menurut Nadia, pemerintah memegang prinsip kehati-hatian sebagaimana telah diarahkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
"Mengapa Kemenkes menunda dulu pendistribusian AstraZeneca? Ini dikarenakan prinsip kehati-hatian. Artinya kami ikuti apa yang menjadi arahan BPOM," ujar Nadia dalam konferensi pers virtual pada Selasa (16/3/2021).
Saat ini, lanjut dia, BPOM bersama Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI) dan para ahli sedang meneliti lebih lanjut terkait penggunaan vaksin AstraZeneca.
Poin yang dipastikan salah satunya yakni apakah kriteria calon penerima vaksin Covid-19 AstraZeneca memungkinkan atau tidak menerima vaksin itu.
Sebab, sebelumnya, kriteria yang telah dirumuskan pemerintah disesuaikan dengan kriteria penggunaan vaksin Sinovac.
lan quality control apakah ada vial yang rusak, kemasan yang kondisinya tidak baik dan lain-lain itu dipastikan dulu," tutur Nadia.
"Sebelum didistribusikan ke fasilitas kesehatan, kita benar-benar jamin mutunya. Apakah ada yang berubah warna, berubah bentuk," lanjutnya.
Selain itu, pemerintah juga memastikan rentang waktu penyuntikan vaksin AstraZeneca antara sembilan hingga 12 pekan.
Rentang waktu ini kemudian dicocokkan dengan rekomendasi BPOM.
Sehingga, akan ditentukan kelompok mana yang jadi prioritas mana yang akan mendapatkan suntikan vaksin AstraZeneca.
"Mengingat, vaksin AstraZeneca memiliki shelf life (masa simpan) pendek, yakni akhir Mei 2021. Tentu sebanyak 1,1 juta dosis vaksin harus kita prioritaskan dan sebelum shelf life habis harus kita suntikkan," tambah Nadia.
https://nasional.kompas.com/read/2021/03/16/14325541/kemenkes-penundaan-distribusi-vaksin-astrazeneca-kerena-prinsip-kehati