Salin Artikel

PN Jaktim Sebut Rizieq Shihab dkk Akan Jalani Sidang Perdana Virtual, kecuali Dirut RS Ummi Andi Tatat

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab, bakal menjalani sidang perdana dalam sejumlah kasus dugaan tindak pidana kekarantinaan kesehatan secara virtual, Selasa (16/3/2021).

Secara keseluruhan, terdapat delapan terdakwa, termasuk Rizieq, yang akan menjalani sidang perdana besok di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur Alex Adam Faisal mengungkapkan, terdakwa lainnya juga bakal mengikuti sidang secara daring, kecuali Direktur Utama RS Ummi Andi Tatat.

"Dia (Andi Tatat) kan enggak ditahan, artinya besok dia hadir ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Yang lain, yang ditahan, bersidang di tempat mereka ditahan," ungkap Alex ketika dihubungi Kompas.com, Senin (15/3/2021).

Untuk ke depannya, Alex mengaku belum tahu apakah para terdakwa akan menjalani sidang secara langsung di PN Jaktim atau lewat daring. Menurutnya, hal itu tergantung dinamika saat persidangan nantinya.

Diketahui, para terdakwa terjerat kasus kerumunan di Petamburan, kasus kerumunan di Megamendung, serta kasus kontroversi tes usap (swab test) di RS Ummi, Bogor.

Berkas perkaranya pun dipecah menjadi enam berkas. Perkara pertama nomor 221/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim dengan terdakwa Rizieq.

Kemudian, perkara kedua dengan nomor 222/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim untuk terdakwa Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi. Dua perkara tersebut terkait kasus kerumunan Petamburan.

Perkara ketiga untuk terdakwa Andi Tatat dengan nomor 223/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim. Perkara berikutnya bernomor 224/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim untuk terdakwa Muhammad Hanif Alatas yang juga merupakan menantu Rizieq.

Perkara kelima dengan nomor 225/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim atas nama terdakwa Rizieq. Adapun perkara nomor 223-225 menyangkut kasus RS Ummi.

Perkara terakhir terdaftar dengan nomor 226/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim untuk terdakwa Rizieq.

Perkara nomor 221, 222, dan 226 akan disidangkan oleh majelis halim yang terdiri dari, Suparman Nyompa, M Djohan Arifin, dan Agam Syarief Baharudin.

Sementara, ketiga perkara lainnya bakal diadili dengan susunan majelis hakim yakni, Khadwanto, Mu’arif, dan Suryaman.

"Nanti kita mulaikan dari nomor 221, selesai, dilanjutkan dengan 222. Nanti dilanjutkan dengan 226. Majelisnya kan yang majelis pertama (untuk perkara) 221, 222, 226. Nanti jeda sebentar dilanjutkan dengan majelis kedua, dengan perkara 223, 224 dan 225," ungkapnya.

Majelis hakim PN Jaktim pun sudah menetapkan sidang dimulai pukul 09.00 WIB. Akan tetapi, dimulainya sidang tergantung kesiapan jaksa.

PN Jaktim pun berharap sidang sudah bisa dimulai pada pukul 09.30 WIB agar tidak terlalu lama.

Di samping itu, PN Jaktim pun sudah berkoordinasi dengan aparat kepolisian menyoal pengamanan menjelang hingga saat sidang nanti.

https://nasional.kompas.com/read/2021/03/15/19521201/pn-jaktim-sebut-rizieq-shihab-dkk-akan-jalani-sidang-perdana-virtual-kecuali

Terkini Lainnya

KPK Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli di Rutan

KPK Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli di Rutan

Nasional
Program Makan Siang Gratis Masih Dirumuskan, Gibran: Jumlah Penerima segera Kami Pastikan

Program Makan Siang Gratis Masih Dirumuskan, Gibran: Jumlah Penerima segera Kami Pastikan

Nasional
Wapres: Prabowo Lanjutkan Pemerintahan Jokowi, Tak Perlu Transisi

Wapres: Prabowo Lanjutkan Pemerintahan Jokowi, Tak Perlu Transisi

Nasional
Jokowi Disebut Akan Berikan Satyalancana ke Gibran dan Bobby, Istana: Tak Ada Agenda ke Surabaya

Jokowi Disebut Akan Berikan Satyalancana ke Gibran dan Bobby, Istana: Tak Ada Agenda ke Surabaya

Nasional
Takziah ke Rumah Duka, Jokowi Ikut Shalatkan Almarhumah Mooryati Soedibyo

Takziah ke Rumah Duka, Jokowi Ikut Shalatkan Almarhumah Mooryati Soedibyo

Nasional
 Presiden PKS Datangi Nasdem Tower, Disambut Sekjen dan Ketua DPP

Presiden PKS Datangi Nasdem Tower, Disambut Sekjen dan Ketua DPP

Nasional
Gibran: Pelantikan Wapres 6 Bulan Lagi, Saya Ingin ‘Belanja’ Masalah Sebanyak-banyaknya

Gibran: Pelantikan Wapres 6 Bulan Lagi, Saya Ingin ‘Belanja’ Masalah Sebanyak-banyaknya

Nasional
Sambutan Meriah PKB untuk Prabowo

Sambutan Meriah PKB untuk Prabowo

Nasional
Berkelakar, Menkes: Enggak Pernah Lihat Pak Presiden Masuk RS, Berarti Menkesnya Berhasil

Berkelakar, Menkes: Enggak Pernah Lihat Pak Presiden Masuk RS, Berarti Menkesnya Berhasil

Nasional
Pidato Lengkap Prabowo Usai Ditetapkan Jadi Presiden RI Terpilih

Pidato Lengkap Prabowo Usai Ditetapkan Jadi Presiden RI Terpilih

Nasional
Wapres Ma'ruf Amin Apresiasi Prabowo yang Mau Rangkul Semua Pihak

Wapres Ma'ruf Amin Apresiasi Prabowo yang Mau Rangkul Semua Pihak

Nasional
Jokowi: Target Stunting 14 Persen Ambisius, Bukan Hal Mudah

Jokowi: Target Stunting 14 Persen Ambisius, Bukan Hal Mudah

Nasional
KPK Wanti-wanti soal Program Makan Siang Gratis Prabowo, Rosan Angkat Bicara

KPK Wanti-wanti soal Program Makan Siang Gratis Prabowo, Rosan Angkat Bicara

Nasional
KPU Tegaskan Undang Ganjar-Mahfud ke Penetapan Prabowo-Gibran, Kirim Surat Fisik dan Digital

KPU Tegaskan Undang Ganjar-Mahfud ke Penetapan Prabowo-Gibran, Kirim Surat Fisik dan Digital

Nasional
Sebut Sudah Bertemu Beberapa Tokoh, Gibran: Gong-nya Hari Ini Ketemu Wapres Ma’ruf Amin

Sebut Sudah Bertemu Beberapa Tokoh, Gibran: Gong-nya Hari Ini Ketemu Wapres Ma’ruf Amin

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke