Menurut dia, kabar Orient berkewarganegaraan AS sudah menjadi rahasia umum di masyarakat.
"Bahwa diskusi atau informasi itu bahwa itu sudah ada pada tahun 2018 dan 2019 bahwa itu sudah ada perbincangan di tengah-tengah masyarakat," kata Jonixon dalam sidang sengketa di Mahkamah Konstitusi, Senin (15/3/2021).
Hakim konstitusi Enny Nurbaningsih kemudian bertanya mengapa Bawaslu tidak segera bersurat ke Kedutaan Besar AS di Jakarta untuk mendapat kepastian mengenai status kewarganegaraan Orient.
Namun, Jonixon mengatakan, kala itu Bawaslu belum memiliki banyak bukti dan masih melakukan penelusuran lebih lanjut.
"Itu kan belum ada pencalonan itu, kenapa kalau tanggal itu pada waktu verifikasi pada waktu 6-12 (September) tidak ada penyataan dari Bawaslu (soal status kewarganegaraan Orient)?," tanya Enny.
"Karena dalam pengawasan kami yang harus kami nyatakan kepada KPU bahwa beliau adalah warga negara Amerika Serikat," jawab Jonixon.
Sebelumnya, Orient Patriot Riwu Kore disebut Bawaslu Sabu Raijua memiliki kewarganegaraan AS.
Hal itu diungkap setelah Bawaslu mendapat balasan surat dari Kedutaan AS bahwa Orient berkewarganegaraan AS.
Oleh karena itu, kini Bawaslu sudah meminta Kementerian Dalam Negeri untuk tidak melantik Orient.
https://nasional.kompas.com/read/2021/03/15/18064671/bawaslu-sabu-raijua-dengar-kabar-orient-riwu-berkewarganegaraan-as-sejak