Ketentuan soal masa jabatan presiden itu tertuang dalam Pasal 7 Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) 1945 yang dapat diubah melalui proses amendemen oleh MPR.
"Sebagai lembaga yang memiliki kewenangan mengubah dan menetapkan UUD NRI 1945, MPR RI tidak pernah melakukan pembahasan apapun untuk mengubah Pasal 7 UUD NRI 1945," kata Bamsoet dalam keterangan tertulis, Senin (15/3/2021).
Bamsoet menuturkan, pemilihan masa jabatan kepresidenan maksimal dua periode sudah dilakukan dengan berbagai pertimbangan matang.
Ia menyebut, pembatasan masa jabatan presiden maksimal dua periode juga diterapkan oleh negara-negara demokratis lainnya, termasuk Amerika Serikat.
"Pembatasan maksimal dua periode dilakukan agar Indonesia terhindar dari masa jabatan kepresidenan tanpa batas, sebagaimana pernah terjadi pada masa lalu," ujar Bamsoet.
Politkus Partai Golkar itu melanjutkan, pembatasan masa jabatan presiden maksimal dua periode itu juga memastikan regenerasi kepemimpinan nasional dapat terlaksana dengan baik.
Bamsoet pun meminta masyarakat untuk mewaspadai isu perpanjangan masa jabatan presiden menjadi tiga periode agar tidak menjadi bahan pertikaian dan perpecahan.
"Stabilitas politik yang sudah terjaga dengan baik, yang merupakan kunci kesuksesan pembangunan, jangan sampai terganggu karena adanya propaganda dan agitasi perpanjangan masa jabatan kepresidenan," kata dia.
Isu perubahan masa jabatan periode presiden ini kembali muncul setelah Partai Ummat Amien Rais yang menyebut ada skenario mengubah masa jabatan presiden dari dua periode menjadi tiga periode melalui Sidang Istimewa MPR.
"Jadi, mereka akan mengambil langkah pertama meminta sidang istimewa MPR yang mungkin 1-2 pasal yang katanya perlu diperbaiki, yang mana saya juga tidak tahu," kata Amien dalam tayangan Kompas TV, dikutip Senin (15/3/2021).
Mantan politikus PAN itu melanjutkan, setelah Sidang Istimewa digelar, akan muncul usul untuk mengubah masa jabatan presiden dari dua periode menjadi tiga periode.
"Tapi kemudian nanti akan ditawarkan pasal baru yang kemudian memberikan hak bahwa presiden itu bisa dipilih 3 kali," ujar Amien.
https://nasional.kompas.com/read/2021/03/15/13011961/ketua-mpr-pastikan-masa-jabatan-presiden-tak-masuk-dalam-pembahasan