Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah Limbah dan B3 KLHK Rosa Vivien Ratnawati mengatakan, hanya limbah fly ash dan bottom ash melalui sistem pembakaran chain grate stoker yang dikeluarkan dari golongan B3.
"Jadi kalo industri yang masih menggunakan fasilitas stoker boiler atau tungku industri, limbah batu bara fly ash, bottom ash-nya itu masih menjadi limbah B3," kata Vivien dalam diskusi daring, Jumat (12/3/2021).
Vivien menjelaskan, limbah fly ash dan bottom ash dari sistem pembakaran chain grate stoker dinilai bermanfaat jika diolah.
Meski sudah tidak termasuk golongan limbah B3, keduanya tetap tidak boleh dibuang sembarang dan harus dikelola dengan baik.
"Fly ash dan bottom ash dapat dimanfaatkan sebagai bahan bangunan. Substitusi semen, jalan, tambang bawah tanah. Serta restorasi tanah" ujarnya.
"Jadi enggak boleh dibuang sembarangan karena memang nantinya bagaimana masyarakat lingkungan yang harus mengolah ada dalam persetujuan dokumen lingkungannya," lanjut dia.
Vivien juga menegaskan, dikeluarkannya fly ash dan bottom ash hasil pembakaran chain grate stoker dari golongan B3 juga sudah melalui kajian ilmiah di KLHK.
Bahkan, beberapa negara di dunia juga memasukan keduanya dalam golongan non-B3.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengeluarkan limbah batu bara dari kategori limbah B3.
Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
PP Nomor 22 Tahun 2021 merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Berdasarkan lampiran 14 PP Nomor 22 Tahun 2021 disebutkan, jenis limbah batu bara yang dihapus dari kategori limbah B3 adalah fly ash dan bottom ash.
Dengan catatan, dua jenis limbah itu bersumber dari proses pembakaran batu bara pada fasilitas pembangkitan listrik tenaga uap PLTU atau dari kegiatan lain yang menggunakan teknologi selain stocker boiler dan/atau tungku industri.
https://nasional.kompas.com/read/2021/03/12/16461051/ada-limbah-batu-bara-yang-dikeluarkan-dari-daftar-b3-begini-penjelasan-klhk