Keduanya dinyatakan bersalah dalam kasus suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA.
“Menyatakan terdakwa I Nurhadi dan terdakwa II Rezky Herbiyono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan beberapa kali secara terus menerus sebagai perbuatan yang dilanjutkan,” ungkap Ketua Majelis Hakim Saifuddin Zuhri di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (10/3/2021) dilihat dari tayangan KompasTV.
Vonis tersebut jauh lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta Nurhadi dihukum 12 tahun penjara ditambah denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Sementara, Rezky sebelumnya dituntut 11 tahun penjara ditambah denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Majelis hakim berpandangan, kedua terdakwa tidak mengakui perbuatannya sehingga memberatkan vonis.
Hal lain yang memberatkan yakni, perbuatan kedua terdakwa dinilai tidak mendukung upaya pemerintah memberantas korupsi, merusak nama MA dan peradilan di bawahnya.
Majelis hakim juga mempertimbangkan hal yang meringankan vonis bagi keduanya.
“Para terdakwa belum pernah dihukum, para terdakwa mempunyai tanggungan kelaurga serta terdakwa I Nurhadi telah berjasa dalam pengembangan dan kemajuan MA,” tuturnya.
Dalam kasus ini, Nurhadi dan Rezky dinyatakan menerima suap sebesar Rp 35,726 miliar dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) 2014-2016 Hiendra Soenjoto terkait kepengurusan dua perkara Hiendra.
Selain itu, keduanya juga terbukti menerima gratifikasi sebanyak Rp 13,787 miliar dari sejumlah pihak yang berperkara, baik di tingkat pertama, banding, kasasi, maupun peninjauan kembali.
Atas putusan tersebut, para terdakwa mengatakan masih pikir-pikir. Sementara, jaksa langsung mengajukan banding.
https://nasional.kompas.com/read/2021/03/10/21371151/mantan-sekretaris-ma-nurhadi-dan-menantunya-divonis-6-tahun-penjara