Ketua Ombudsman Republik Indonesia Mokhammad Najih mengatakan, peningkatan pengawas pelayanan publik menjadi tantangan tersendiri bagi Ombudsman dalam era industri 4.0 ini.
Apalagi, ditambah dengan kondisi pandemi Covid-19 yang belum juga mereda.
“Oleh karena itu, Ombudsman berkewajiban berkontribusi positif bagi masyarakat dalam menyelenggarakan pelayanan, terutama pelayanan publik,” kata Najih dalam acara ‘Ngopi bareng Ombudsman’, Rabu (10/3/2021).
Najih mengatakan, secara internal, Ombudsman memerlukan penyesuaian pada pola pengawasan.
Seiring dengan itu, sinergi antara penyelenggara pelayanan publik dan masyarakat sebagai penerima layanan juga harus terus ditingkatkan
“Bukan dalam rangka mencari kekurangan ataupun kesalahan, tetapi untuk kita cari solusi dan upaya-upaya penyelesaian, sehingga publik mendapatkan pelayanan yang lebih baik,” ucap Najih.
Najih pun mengatakan, masyarakat memerlukan akses pelayanan yang adil, baik secara tatap muka maupun secara online.
Karena di era ini tuntutan masyarakat juga terus meningkat, maka perbaikan pelayanan publik juga harus terus ditingkatkan.
Apalagi, dalam era industri 4.0 sangat penting percepatan terwujudnya sistem pemerintahan yang berbasis elektronik dengan tetap memperhatikan kebutuhan masyarakat terhadap alternatif layanan tatap muka.
Mengingat, akses terhadap teknologi informasi berbagai inovasi yang telah dihasilkan dan dilaksanakan juga masih terbatas.
“Publikasi dan modifikasi perlu diperluas dan dipercepat sehinga terbangun standart nasional tanpa mengabaikan kearifan lokal,” kata Najih.
“Ombudsman berposisi diujung pelayanan, berperan sebagai penjamin mutu untuk memastikan pelayanan publik dilaksanakan sesuai standart dan ketentuan,” ucap dia.
https://nasional.kompas.com/read/2021/03/10/18481271/ombudsman-peningkatan-layanan-publik-di-era-industri-40-dan-pandemi-covid-19