Salin Artikel

Majelis Hakim Tolak Permohonan Status JC Brigjen Prasetijo

“Majelis berpendapat bahwa terdakwa tidak memenuhi kriteria untuk ditetapkan sebagai justice collaborator dalam perkara a quo sehingga permohonan tim penasihat hukum terdakwa di atas tidak dapat dikabulkan,” kata hakim anggota Joko Soebagio saat sidang, Rabu (10/3/2021), dilihat dari tayangan KompasTV.

Majelis hakim menyatakan Prasetijo terbukti menerima uang 100.000 dollar Amerika Serikat dari Djoko Tjandra melalui perantara Tommy Sumardi.

Uang itu terkait kepengurusan red notice Djoko Tjandra serta penghapusan nama Djoko Tjandra dari Daftar Pencarian Orang (DPO) pada sistem milik Direktorat Jenderal Imigrasi.

Dari persidangan, majelis menuturkan, terungkap bahwa Tommy sudah mengungkapkan maksudnya agar dikenalkan kepada pejabat Polri yang berwenang mengurus red notice Djoko Tjandra sejak awal menemui Prasetijo.

Majelis hakim pun berpandangan, Prasetijo mengetahui uang 100.000 dollar yang diberikan Tommy terkait dengan kepengurusan red notice dan status DPO Djoko Tjandra.

Kemudian, majelis hakim menilai pencabutan keterangan dari berita acara pemeriksaan (BAP) yang dilakukan Prasetijo tidak beralasan.

Keterangan yang dicabut soal pemberian uang 50.000 dollar AS dari Tommy Sumardi kepada terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte dalam sebuah paper bag.

Dalam persidangan untuk terdakwa Napoleon, Prasetijo kemudian menyatakan keterangan yang benar adalah bahwa tidak ada penyerahan uang untuk Napoleon dari Tommy.

Prasetijo beralasan, pencabutan keterangan itu dikarenakan ia mengaku lupa, serta merasa tertekan dan sakit dalam proses penyidikan. Namun, informasi berbeda diperoleh dari kesaksian para penyidik di persidangan.

“Pada waktu pemeriksaan saksi Prasetijo Utomo, yang bersangkutan tidak dalam kondisi tertekan dan ketika yang bersangkutan mengeluh sakit, penyidik menghadirkan petugas medis untuk memeriksa saksi Prasetijo Utomo,” ungkap hakim.

“Pada waktu pemeriksaan akan dilanjutkan, kepada saksi sudah ditanyakan apakah pemeriksaan bisa dilanjutkan, yang dijawab Prasetijo bahwa yang bersangkutan bersedia untuk diperiksa kembali,” sambungnya.

Dalam kasus ini, Prasetijo dijatuhi hukuman 3,5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Adapun vonis majelis hakim lebih tinggi dari tuntutan jaksa yang meminta agar Prasetijo dihukum 2,5 tahun penjara ditambah denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.

https://nasional.kompas.com/read/2021/03/10/14415111/majelis-hakim-tolak-permohonan-status-jc-brigjen-prasetijo

Terkini Lainnya

Logo dan Tema Hardiknas 2024

Logo dan Tema Hardiknas 2024

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasional
PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

Nasional
Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

Nasional
Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

Nasional
Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya 'Copy Paste', Harus Bisa Berinovasi

Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya "Copy Paste", Harus Bisa Berinovasi

Nasional
Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Nasional
Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Nasional
Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Nasional
5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Nasional
Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin 'Gemoy'

PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin "Gemoy"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke