Salin Artikel

Bantah Darmizal, Demokrat Sebut AHY Tak Pernah Wajibkan DPD-DPC Setoran

Hal tersebut diutarakannya untuk merespons pernyataan Darmizal yang menyebut bahwa kepengurusan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) pernah mengeluarkan aturan setoran kepada dewan pimpinan daerah (DPD) dan dewan pimpinan cabang (DPC).

"Jangan mengada-ada, DPP di bawah AHY tidak pernah mengeluarkan aturan setoran DPD-DPC. Itulah nyanyian sumbang mantan kader yang sudah dipecat," kata Herzaky dalam keterangannya, Rabu (10/3/2021).

Pernyataan Darmizal tersebut, menurut dia, berkebalikan dengan kenyataan yang ada.

Justru, kata dia, AHY saat itu mengembangkan semangat solidaritas sosial kepada para kader untuk membantu masyarakat terdampak pandemi dan bencana.

AHY mengajak para kader di berbagai tingkatan untuk secara swadaya membantu masyarakat di sekeliling mereka.

Ia mengatakan, para kader yang setia dan militan justru sangat bersemangat dengan gaya kepemimpinan AHY semacam ini.

"(AHY) memberikan kebanggaan dan gairah baru bagi organisasi. Menekankan kalau Demokrat berkoalisi dengan rakyat itu nyata," ucap dia.

Lebih lanjut, Herzaky menyindir sejumlah mantan kader yang disebutnya hidup di era feodal.

Menurut dia, karena hidup di era tersebut, para mantan kader menjadi terbiasa diberi sesuatu terlebih dulu, baru kemudian bergerak.

Dia melihat, pola tersebut dibuktikan dengan kegiatan politik kongres luar biasa (KLB) di Deli Serdang.

"Pola yang sama bisa kita lihat di kegiatan politik dagelan yang mereka buat di Deli Serdang. Makanya pada buat fitnah terus terhadap kepemimpinan AHY karena masih beda dengan gaya feodal," ucap Herzaky.

Sebelumnya, diberitakan bahwa Darmizal menyebut, setelah Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) terpilih sebagai ketua umum, ada aturan yang mewajibkan DPC dan DPD memberikan setoran kepada DPP Partai Demokrat.

"Saya bersalah, saya enggak tahu kalau akan lahir rezim diktator ini, sungguh saya enggak tahu akan ada PO yang memberatkan kalian menyetor setiap bulan, malu saya, saya malu," ujar dia dalam konferensi pers Demokrat kubu kontra AHY, Selasa (9/3/2021).

Darmizal merupakan salah satu kader Demokrat yang dipecat karena terlibat dalam upaya mengambil alih kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai ketua umum Partai Demokrat.

https://nasional.kompas.com/read/2021/03/10/13440421/bantah-darmizal-demokrat-sebut-ahy-tak-pernah-wajibkan-dpd-dpc-setoran

Terkini Lainnya

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke