Salin Artikel

Koalisi Masyarakat Sipil: Ketidakadilan UU ITE Sangat Mudah Ditemukan

JAKARTA, KOMPAS.com – Direktur Eksekutif Southeast Asia Freedom of Expression Network (Safenet) Damar Juniarto mengatakan, ketidakadilan akibat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sangat mudah ditemukan.

Bahkan, kata Damar, praktik ketidakadilan masih terjadi sampai hari ini. Hal tersebut ia sampaikan saat memberikan masukan kepada Tim Kajian Revisi UU ITE yang dibentuk Kementerian Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam).

Damar mencontohkan kasus yang tengah ditangani Safenet di Sumatera Barat terkait pasal mengenai ujaran kebencian. Menurutnya, pendekatan restorative justice (keadilan restoratif) tidak berjalan seperti permintaan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam penyelesaian kasus terkait UU ITE.

“UU ITE justru menjerat mereka berdua menggunakan media sosial untuk mendapatkan keadilan dengan pasal ujaran kebencian. Pendekatan restorative justice yang dikumandangkan Kapolri Listyo Sigit tidak berjalan di Polda Sumbar,” ujar Damar dalam keterangan tertulis, Selasa (9/3/2021).

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Amnesty International Indonesia Usman Hamid meminta pemberian amnesti oleh pemerintah kepada masyarakat yang sedang menjalani hukuman karena UU ITE.

Selain itu ia meminta proses hukum yang sedang berjalan dihentikan sementara. Kemudian, pembebasan tanpa syarat terhadap tahanan yang dijerat UU ITE meski putusannya telah berkekuatan hukum tetap.

“Selama menunggu kajian dan kepastian revisi UU ITE, segenap jajaran Kemenko Polhukam dapat menimbang tiga usulan,” tutur Usman.

Menurut Usman, aparat penegak hukum dapat menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan dan Penuntutan (SP3) dan Surat Penghentian Penuntutan (SKP2) di kejaksaan.

Sebab, saat ini UU ITE sedang dalam proses kajian pemerintah.

Dalam pertemuan dengan Tim Kajian Revisi UU ITE itu hadir pula sejumlah organisasi masyarakat sipil, antara lain Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan (LeIP), Indonesia Judicial Research Society (IJRS) dan Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM).

Adapun wacana revisi UU ITE digaungkan pertama kali oleh Presiden Joko Widodo saat memberikan arahan pada Rapat Pimpinan (Rapim) TNI-Polri di Istana Negara, Jakarta, pada 15 Februari 2021.

Jokowi meminta revisi UU ITE dilakukan untuk bisa menjamin keadilan pada masyarakat.

Permintaan Jokowi tersebut direspons oleh Kapolri Listyo Sigit Prabowo dengan mengeluarkan Surat Telegram yang berisi pedoman penanganan perkara tindak pidana kejahatan siber yang menggunakan UU ITE.

Kemudian Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate menyebut bahwa pemerintah tengah menyusun pedoman interpretasi resmi atas UU ITE.

Namun demikian, dalam rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR, Selasa, pemerintah dan DPR sepakat tidak memasukkan UU ITE dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly beralasan saat ini wacana revisi UU ITE masih dalam pembahasan pemerintah.

Pasal multitafsir

Berdasarkan catatan ICJR, ada dua pasal dalam UU ITE yang dianggap multitafsir, yakni Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28 ayat (2).

Pasal 27 ayat (1) melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

Frasa "melanggar kesusilaan" dinilai memiliki konteks dan batasan yang tidak jelas.

Terkait Pasal 28 ayat (2), ICJR menilai pasal ini tidak dirumuskan sesuai dengan tujuan awal perumusan tindak pidana tentang propaganda kebencian.

Pasal itu memuat larangan bagi setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Pada praktiknya, pasal tersebut justru menyasar kelompok dan individu yang mengkritik institusi dan penyampaian ekspresi yang sah.

Sedangkan menurut Safenet, ada sembilan pasal bermasalah dalam UU ITE. Salah satunya, Pasal 27 ayat (3).

Pasal ini dinilai dapat mengekang kegiatan berekspresi warga, aktivis, dan jurnalis. Selain itu juga mengekang warga untuk mengkritik pemerintah dan aparat penegak hukum.

https://nasional.kompas.com/read/2021/03/10/13040081/koalisi-masyarakat-sipil-ketidakadilan-uu-ite-sangat-mudah-ditemukan

Terkini Lainnya

Tanggal 28 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 28 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
'Checks and Balances' terhadap Pemerintahan Dinilai Lemah jika PDI-P Gabung Koalisi Prabowo

"Checks and Balances" terhadap Pemerintahan Dinilai Lemah jika PDI-P Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Daftar Koalisi Terbaru Indonesia Maju

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Daftar Koalisi Terbaru Indonesia Maju

Nasional
PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

Nasional
Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Nasional
Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Nasional
Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Nasional
Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Nasional
Logo dan Tema Hardiknas 2024

Logo dan Tema Hardiknas 2024

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasional
PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

Nasional
Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

Nasional
Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke