Salin Artikel

Komisi VIII Targetkan Revisi UU Penanggulangan Bencana Disahkan April 2021

"Kami berkomitmen bahwa revisi terhadap Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 ini bisa diselesaikan pada masa persidangan ini, bahkan mungkin pada bulan April ini kita harapkan bisa disahkan di dalam Rapat Paripurna DPR RI, itu target kami," kata Ace dalam acara "Penutupan Rakornas Bencana BNPB", secara virtual, Rabu (10/3/2021).

Ace mengatakan, revisi Undang-Undang Penanggulangan Bencana ini akan disesuaikan dengan perkembangan bencana yang terjadi di Indonesia.

Ia mencontohkan, fenomena likuifaksi dan pandemi Covid-19 nantinya diatur di dalam revisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007.

"Misalnya yang fenomena yang sekarang terjadi tentang Covid-19, pandemi, endemik juga harus secara tegas dimasukkan di dalam undang-undang kita ya," ujarnya.

Ace juga mengatakan, keterlibatan TNI dan Polri dipertegas di dalam revisi Undang-Undang Penanggulangan Bencana.

"Termasuk juga saya kira yang harus ditegaskan adalah soal penguatan peran BNPB dalam rangka lebih responsif," ucapnya.

Lebih lanjut, Ketua Panja Revisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 ini mengatakan, untuk aspek anggaran, pihaknya menekankan agar APBD memiliki anggaran sebesar 2 persen untuk daerah-daerah rawan bencana.

"Kita berencana di dalam ini APBD ada mandatory budgeting sebesar 2 persen, karena kami banyak menemukan kasus di daerah, daerah rawan bencana, tapi anggaran daerahnya untuk bencana kecil sekali bahkan mungkin tidak ada," kata dia.

https://nasional.kompas.com/read/2021/03/10/10343651/komisi-viii-targetkan-revisi-uu-penanggulangan-bencana-disahkan-april-2021

Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke