Salin Artikel

ICW Desak KPK Usut Tuntas Kasus Suap di Ditjen Pajak

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut tuntas kasus skandal pajak di Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Desakan ini muncul setelah KPK melakukan penyidikan dugaan suap terkait pajak bernilai puluhan miliar rupiah tersebut.

Peneliti ICW, Egi Primayogha menilai, terungkapnya kasus tersebut cukup mengkhawatirkan. Sebab, kasus ini menunjukkan masih adanya kongkalikong antara aparat perpajakan dan wajib pajak.

"Praktik lancung itu telah menjadi rahasia umum, namun proses hukum kerap tak serius untuk menuntaskan hingga ke aktor utamanya," kata Egi dalam siaran pers, Senin (8/3/2021).

Berdasarkan catatan ICW sepanjang 2005 - 2019, terdapat 13 kasus korupsi perpajakan yang menunjukan kongkalikong antara pihak pemerintah dan swasta.

Dari seluruh kasus tersebut, terdapat 24 orang pegawai pajak yang terlibat. Modus umum dalam praktik korupsi pajak yakni suap menyuap.

"Total nilai suap dari keseluruhan kasus tersebut mencapai Rp 160 milyar. Ini tentu belum dihitung nilai kerugian negara akibat berkurangnya pembayaran pajak oleh wajib pajak korporasi," ungkap Egi.

Egi mengatakan, ada tiga kasus korupsi yang melibatkan pegawai negeri sipil di DJP dan pernah menarik perhatian publik.

Pertama, kasus yang menjerat Gayus Tambunan, pegawai negeri sipil di DJP itu diketahui menerima suap dan gratifikasi hingga Rp 925 juta, 659,800 dollar AS, dan 9,6 juta dollar Singapura, serta melakukan pencucian uang.

Kedua, kasus yang menjerat mantan Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak Jakarta VII DJP Kemenkeu Bahasyim Assifie.

Bahasyim terbukti menerima suap senilai Rp 1 miliar dan terbukti melakukan pencucian uang.

Ketiga, lanjut dia, kasus yang menjerat Dhana Widyatmika, pegawai di DJP yang terbukti menerima gratifikasi dengan total nilai Rp2,5 miliar, melakukan pemerasan dan pencucian uang.

menurut Egi, agar proses hukum kasus pajak terbaru yang sudah masuk tahap penyidikan dapat dituntaskan, KPK perlu mengambil langkah-langkah lanjutan.

KPK, kata dia, harus mengusut terduga pelaku lain dalam perusahaan penyuap para tersangka dan pegawai pajak lain yang mungkin terlibat.

Selain itu, ia juga meminta KPK memeriksa perusahaan-perusahaan lain yang diduga memberi suap dan menelusuri dugaan pencucian uang serta memeriksa pihak-pihak yang namanya tercatat dalam transaksi mencurigakan.

Kasus-kasus korupsi yang menjerat Gayus, Bahasyim Assifie, maupun Dhana Widyatmika, menurut Egi merupakan fenomena puncak gunung es permasalahan korupsi pajak di Indonesia.

"Skandal perpajakan perlu dijadikan perhatian serius. Tentu kita tidak lupa bahwa pajak telah menjadi 'mainan' banyak pihak," ucap Egi.

Bahkan, menurut Egi, terdapat pihak yang diduga membajak kebijakan guna mencari keuntungan.

Lebih jauh, Dalam Undang-Undang nomor 2 tahun 2020 tentang Penanganan Covid-19, ia menyebut, terdapat penurunan tarif pajak penghasilan bagi Wajib Pajak Badan (PPh Badan).

Tarif pajak bagi wajib pajak badan kini dikenakan sebesar 22 persen dan akan menurun lagi menjadi 20 persen pada tahun 2022.

Jumlah ini, kata dia, menurun dari tarif yang diatur dalam UU nomor 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan sebesar 28 persen.

"Penurunan tarif ini patut dicurigai sebagai upaya pihak-pihak tertentu untuk mendapat keuntungan," kata Egi.

Selain itu, lanjut dia, pengaturan tersebut juga telah diusulkan dalam omnibus law klaster perpajakan. Namun kemudian ketentuan itu “disisipkan” dalam UU nomor 2 tahun 2020 ketika pandemi muncul.

"Omnibus law klaster perpajakan sendiri urung disahkan tanpa alasan yang jelas. Ini memunculkan dugaan kuat adanya upaya sistematis dari sejumlah pihak dan semakin kuatnya pengaruh mereka dalam pengambilan kebijakan," ucap Egi.

Menurut Egi, jika praktik ini dapat disebut sebagai bagian dari mafia perpajakan, maka skandal perpajakan dan praktik mafia mesti dibongkar seluruhnya.

Jika telah terjadi suap berulang kali kepada pejabat pajak, maka, menurut dia, sistem pengawasan internal yang berjalan saat ini gagal mencegah penyelewengan.

"Maka pada tataran tata kelola di Kementerian Keuangan, Menteri Keuangan Sri Mulyani perlu me-review kembali dan membenahi sistem pengawasan internal di DJP Kementerian Keuangan agar wilayah rawan suap di lingkungan DJP dapat dipetakan dan dibenahi," ucap Egi.

https://nasional.kompas.com/read/2021/03/09/08194671/icw-desak-kpk-usut-tuntas-kasus-suap-di-ditjen-pajak

Terkini Lainnya

Menko Polhukam: 5.000 Rekening Diblokir Terkait Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 327 Triliun

Menko Polhukam: 5.000 Rekening Diblokir Terkait Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 327 Triliun

Nasional
Golkar Sebut Pembicaraan Komposisi Menteri Akan Kian Intensif Pasca-putusan MK

Golkar Sebut Pembicaraan Komposisi Menteri Akan Kian Intensif Pasca-putusan MK

Nasional
KPU: Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada Serentak 2024

KPU: Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada Serentak 2024

Nasional
Pasca-Putusan MK, Zulhas Ajak Semua Pihak Bersatu Wujudkan Indonesia jadi Negara Maju

Pasca-Putusan MK, Zulhas Ajak Semua Pihak Bersatu Wujudkan Indonesia jadi Negara Maju

Nasional
Temui Prabowo di Kertanegara, Waketum Nasdem: Silaturahmi, Tak Ada Pembicaraan Politik

Temui Prabowo di Kertanegara, Waketum Nasdem: Silaturahmi, Tak Ada Pembicaraan Politik

Nasional
Momen Lebaran, Dompet Dhuafa dan Duha Muslimwear Bagikan Kado untuk Anak Yatim dan Duafa

Momen Lebaran, Dompet Dhuafa dan Duha Muslimwear Bagikan Kado untuk Anak Yatim dan Duafa

Nasional
Deputi KPK Minta Prabowo-Gibran Tak Berikan Nama Calon Menteri untuk 'Distabilo' seperti Era Awal Jokowi

Deputi KPK Minta Prabowo-Gibran Tak Berikan Nama Calon Menteri untuk "Distabilo" seperti Era Awal Jokowi

Nasional
Usul Revisi UU Pemilu, Anggota DPR: Selama Ini Pejabat Pengaruhi Pilihan Warga Pakai Fasilitas Negara

Usul Revisi UU Pemilu, Anggota DPR: Selama Ini Pejabat Pengaruhi Pilihan Warga Pakai Fasilitas Negara

Nasional
KPU Mulai Rancang Aturan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2024

KPU Mulai Rancang Aturan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2024

Nasional
Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

Nasional
Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

Nasional
Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Nasional
Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Nasional
Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
DKPP Verifikasi Aduan Dugaan Ketua KPU Goda Anggota PPLN

DKPP Verifikasi Aduan Dugaan Ketua KPU Goda Anggota PPLN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke