Keempat saksi yaitu, TK selaku Ketua KSO Duta Regency Karunia Metropolitan Kuningan Properti dan POS selaku nominee tersangka JS.
Kemudian, SW selaku pemegang Saham PT Tricore Kapital Sarana dan APS selaku Nominee tersangka BTS.
"Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT Asabri," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Senin (8/3/2021).
Dalam perkara kasus korupsi Asabri, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka.
Kesembilan tersangka yaitu, yaitu Jimmy Sutopo selaku Direktur Jakarta Emiten Investor Relation dan Benny Tjokrosaputro selaku Direktur PT Hanson Internasional.
Tersangka lainnya, yaitu mantan Direktur Utama PT Asabri, Adam R Damiri dan Sonny Widjaja.
Kemudian, BE selaku Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008-Juni 2014 dan HS selaku Direktur PT Asabri periode 2013-2014 dan 2015-2019.
Ada pula IWS selaku Kadiv Investasi PT Asabri Juli 2012-Januari 2017, Heru Hidayat selaku Direktur PT Trada Alam Minera dan Direktur PT Maxima Integra, dan LP sebagai Direktur Utama PT Prima Jaringan.
Saat ini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sedang menghitung total kerugian keuangan negara akibat korupsi di PT Asabri. Namun, sementara ini, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 23,73 triliun.
https://nasional.kompas.com/read/2021/03/08/18011411/kejagung-periksa-4-saksi-dalam-kasus-dugaan-korupsi-asabri
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.