Salin Artikel

Bagaimana Sikap Pemerintah Merespons Kudeta di Partai Demokrat?

JAKARTA, KOMPAS.com - Memanasnya suhu politik akibat kongres luar biasa (KLB) oleh kubu yang kontra-Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) membuat pemerintah segera bersikap.

Dalam KLB tersebut, Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko dipilih sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.

Polemik pengambilalihan atau kudeta kepemimpinan di Partai Demokrat akan membesar ketika kubu kontra-AHY mendaftarkan kepengurusan versi KLB ke Kementerian Hukum dan HAM.

Sejumlah pengamat politik hingga pengurus Demokrat meminta Presiden Joko Widodo bersikap. Pasalnya, polemik tersebut melibatkan anggota kabinet pemerintahan.

Lantas, bagaimana sikap pemerintah dalam merespons persoalan tersebut?

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan, pemerintah akan menggunakan pendekatan hukum dalam menyelesaikan polemik KLB kubu kontra-AHY.

Pendekatan ini baru bisa diterapkan apabila panitia KLB kubu kontra-AHY melaporkan hasil kegiatannya kepada Kemenkumham.

"Untuk kasus KLB atau klaim KLB Partai Demokrat di Deli Serdang itu, pemerintah akan menyelesaikan berdasar hukum," ujar Mahfud dalam keterangannya, Minggu (7/3/2021).

Sejauh ini, pemerintah belum bisa menganggap adanya KLB kubu kontra-AHY. Sebab, belum ada laporan hasil pelaksanaan agenda tersebut kepada Kemenkumham.

Apabila hasil KLB kubu kontra-AHY sudah diserahkan, otomatis terdapat dua versi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) yang tercatat di Kemenkumham.

Pertama, AD/ART dalam struktur kepemimpinan AHY.

AD/ART ini telah mendapat pengakuan pemerintah sejak 2020 dengan keluarnya Surat Keputusan Kemenkumham Nomor M.HH-09.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat tertanggal 18 Mei 2020.

Kemudian, AD/ART transisi versi kepemimpinan Moeldoko melalui KLB kubu kontra-AHY.

Namun demikian, Mahfud mengatakan, AD/ART pada 2020 tersebut akan menjadi pijakan dalam menyelesaikan perkara.

"Jadi, AD/ART yang sah itu sampai sekarang ke Kemenkumham yang diserahkan tahun 2020, itu nanti dasar utamanya," kata Mahfud.

"Lalu, kalau ada yang menginginkan perubahan, kita tanya, bagaimana mengubahnya? Siapa yang mengubah? Forumnya apa? Yang hadir di dalam forum itu sah atau tidak? nanti semuanya akan nilai," tutur dia.

Dua skenario pendekatan hukum

Dalam upaya mengakhiri konflik, pemerintah akan melakukan dua skenario pendekatan hukum. Pertama, penerapan Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.

Kedua, pendekatan berdasarkan AD/ART yang tercatat kali terakhir diterima Kemenkumham pada 2020.

"Sekarang dasar penyelesaiannya apa? saya ingin mengatakan dasarnya penyelesaiannya adalah peraturan perundang-undangan. Pertama, berdasarkan UU Partai Politik. Kedua berdasar AD/ART yang diserahkan terakhir atau yang berlaku pada saat sekarang ini," kata Mahfud.

Merujuk pada AD/ART tahun 2020, pemerintah masih mengakui AHY sebagai ketua umum.

"Berdasar itu, maka juga yang menjadi ketua umum Partai Demokrat sampai saat ini adalah AHY," terang Mahfud.

Secara terpisah, salah satu pendiri Partai Demokrat, Hencky Luntungan, mengeklaim bahwa proses administrasi KLB kubu kontra-AHY segera selesai dan diserahkan ke Kemenkumham.

"Menurut rencana, besok (hari ini, Senin). Mudah-mudahan tidak ada halangan. Kalaupun berhalangan, paling Selasa, tetapi sepertinya bosa besok. Yang pasti dalam waktu dekat," ujar Hencky, dikutip dari Harian Kompas, Senin (8/3/2021).

Terkait dengan rencana tersebut, Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya menyatakan, pihaknya juga bakal mendatangi Kemenkumham pada hari yang sama untuk menyerahkan bukti kepengurusan yang sah.

Teuku meyakini hasil KLB kubu kontra-AHY tak akan disahkan Kemenkumham karena pelaksanaannya di aturan perundang-undangan dan AD/ART Partai Demokrat.

Paradigma hukum

Pakar hukum tata negara Juanda meyakini polemik yang melanda Partai Demokrat dapat berakhir apabila negara benar-benar menggunakan paradigma hukum.

"Ketika kita menggunakan paradigma hukum, saya yakin bahwa berbagai konflik akan bisa diselesaikan secara adil, secara bijak, dan memiliki kepastian hukum," ujar Juanda, Sabtu (6/3/2021).

Menurut Juanda, sikap tersebut merupakan bentuk penerapan prinsip negara hukum.

Ia menuturkan, pemerintah juga mesti bersikap mengayomi dalam menangani konflik di sebuah partai politik.

Di sisi lain, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly diharapkan dapat bersikap profesional.

Sebab, kubu kontra-AHY akan mendaftarkan hasil KLB ke Kemenkumham.

"Saya kira profesionalitas dan independensi Menkumham penting dalam menghadapi situasi Partai Demokrat ini. Menteri harus netral dalam posisinya sesuai standar hukum yang rigid," kata peneliti Centre for Strategis and International Studies (CSIS) Arya Fernandes saat dihubungi, Sabtu (6/3/2021).

Arya menilai, kepemimpinan AHY sejauh ini masih cukup kuat secara hukum. Kendati demikian, ia mengingatkan, bahwa modal hukum tersebut kerap kali tidak cukup untuk mempertahankan legalitas kepengurusan partai.

Di sisi lain, Arya meminta Presiden Joko Widodo segera bersikap soal penetapan Moeldoko sebagai ketua umum Partai Demokrat versi KLB kubu kontra-AHY. Sebab, polemik tersebut melibatkan anggota kabinet.

"Presiden harus bicara soal pentingnya menjaga nilai dan etika demokrasi," ucapnya.

https://nasional.kompas.com/read/2021/03/08/08453871/bagaimana-sikap-pemerintah-merespons-kudeta-di-partai-demokrat

Terkini Lainnya

Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Nasional
Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Nasional
Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Nasional
Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Nasional
Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Nasional
Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nasional
JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

Nasional
Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Nasional
Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Nasional
DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

Nasional
Komisi II Sebut 'Presidential Threshold' Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Komisi II Sebut "Presidential Threshold" Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Nasional
Nyanyi 'Pertemuan' di Depan Titiek Soeharto, Prabowo: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nyanyi "Pertemuan" di Depan Titiek Soeharto, Prabowo: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nasional
Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke