Dalam KLB kubu kontra-AHY yang berlangsung di Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat (5/3/2021), Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko ditunjuk untuk menjadi ketua umum Partai Demokrat.
Namun, kubu AHY mempermasalahkan KLB karena tidak sesuai AD/ART dan diselenggarakan oleh orang-orang yang sudah dipecat Partai Demokrat.
"Untuk kasus KLB atau klaim KLB Partai Demokrat di Deli Serdang itu, pemerintah akan menyelesaikan berdasar hukum," ujar Mahfud dalam sebuah video yang dibagikan Humas Kemenko Polhukam, Minggu (7/3/2021) sore.
Mahfud menjelaskan, pemerintah akan menerapkan perspektif hukum setelah menerima laporan mengenai pelaksanaan KLB oleh kubu kontra-AHY.
Selama belum adanya laporan tersebut, pemerintah tidak bisa menganggap adanya KLB kubu kontra-AHY.
"Secara hukum ya, meskipun telinga kita mendengar, mata melihat, tapi secara hukum kita tidak bisa mengatakan itu KLB sebelum dilaporkan secara resmi hasilnya kepada pemerintah," kata Mahfud.
Mahfud juga menegaskan, pemerintah akan langsung memproses apabila sudah menerima laporan mengenai jalannya KLB kubu kontra-AHY.
Dari situ, nantinya pemerintah bisa melakukan penilaian.
"Oleh sebab itu, nanti, ini akan ditangani secara hukum oleh pemerintah manakala nanti sudah dilaporkan oleh penyelenggaranya, sehingga pemerintah mendapat laporan, oh ada dua KLB," terang Mahfud.
Diketahui, Partai Demokrat belakangan ini tengah dilanda berbagai polemik terkait kudeta atas kepemimpinan AHY.
Puncaknya adalah tersenggaranya KLB kubu kontra-AHY yang berlangsung di Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat (5/3/2021).
KLB tersebut menunjuk Moeldoko sebagai ketua umum Partai Demokrat menggantikan AHY.
"Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Kongres Luar Biasa Partai Demokrat menimbang dan memperhatikan bahwa putusan menetapkan pertama, dari dua calon, atas voting berdiri, maka Pak Moeldoko ditetapkan menjadi Ketua Umum Partai Demokrat periode 2021-2026," kata mantan kader Demokrat Jhoni Allen, di KLB, Jumat (5/3/2021).
https://nasional.kompas.com/read/2021/03/07/16062171/mahfud-md-pemerintah-selesaikan-polemik-klb-kubu-kontra-ahy-berdasarkan