Hal ini menyusul kabar yang menyebutkan KLB di Sumut itu melanggar protokol kesehatan Covid-19.
"Polri tidak mengeluarkan izin," kata Argo saat dihubungi, Kamis (5/3/2021).
Sementara itu, dalam konferensi pers siang ini, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyatakan acara KLB itu akan dipantau pihak berwnang.
Menurut dia, ada Satuan Tugas Penanganan Covid-19 dan polda setempat yang mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan dalam acara itu.
"Di sana ada Satgas yang menangani itu semua. Kegiatan-kegiatan seperti itu tentunya akan dipantau oleh polda setempat," tuturnya.
Sebelumnya, DPD Partai Demokrat Sumatera Utara mengatakan KLB yang digelar di Hotel The Hill, Sibolangit, Sumut melanggar protokol kesehatan sehingga berpotensi menambah kasus Covid-19.
Selain itu, mereka juga menganggap KLB tersebut ilegal karena tidak sesuai dengan AD/ART partai.
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) bahkan mengirimkan surat kepada Kapolri, Menko Polhukam, dan Menkumham, meminta mencegah pelaksanaan KLB yang dianggap inkonstitusional itu.
"Partai Demokrat mengirimkan surat permohonan perlindungan hukum dan pencegahan tindakan inkonstitusional kepada Kapolri, Menteri Hukum dan HAM, serta Menko Polhukam," kata Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra dalam keterangan pers.
https://nasional.kompas.com/read/2021/03/05/14332191/polri-tak-keluarkan-izin-klb-mengatasnamakan-partai-demokrat-di-sumut