Salin Artikel

Aksi Nirkekerasan dan Tantangannya di Tengah Ancaman UU ITE

Hadi lalu dinonaktifkan, sedangkan Jerinx dan Ravio ditangkap. Jerinx kemudian dijatuhi pidana berupa hukuman 14 bulan penjara dan denda Rp 10 juta.

Di tengah absennya kebebasan berekspresi, Presiden Jokowi justru menulis status yang cukup mengejutkan di halaman media sosialnya beberapa saat lalu: ia meminta masyarakat menyampaikan kritik kepada pemerintah dan melaporkan mal administrasi pelayanan publik.

Status tersebut menyiratkan, presiden tampaknya tidak tahu bahwa banyak orang saat ini takut dan khawatir dalam menyampaikan kritik karena banyaknya korban kriminalisasi kebebasan berekspresi di Indonesia.

Jika ingin mendengar kritik masyarakat terhadap kinerjanya, Presiden Jokowi perlu terlebih dahulu menumbuhkan kembali keberanian mereka dan menjamin bahwa mereka tidak akan dikriminalisasi.

Aksi Nirkekerasan

Memanfaatkan media sosial untuk melontarkan kritik dan menyampaikan sudut pandang yang berbeda atas isu yang sedang diperjuangkan seperti apa yang dilakukan oleh Jerinx, Ravio, dan Hadi, disebut teach-in dalam metode aksi nirkekerasan.

Teach-in merupakan bagian dari 198 bentuk aksi nirkekerasan yang dirangkum oleh ilmuwan politik Gene Sharp dalam bukunya yang berjudul “The Politics of Nonviolent Actions.”

Dalam aksi nirkekerasan, kritik dan protes tidak disampaikan secara langsung seperti tatap muka dalam proses negosiasi, melainkan diekspresikan melalui berbagai macam aksi tanpa unsur kekerasan, seperti membuat aksi diam, menggalang aksi boikot, dan menciptakan slogan, karikatur, dan simbol.

Walaupun konstitusi menjamin hak setiap warga negara dalam berpendapat dan Indonesia juga telah meratifikasi Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik, korban-korban baru kriminalisasi kebebasan berekspresi terus bermunculan di Indonesia.

Sepanjang tahun 2020, Amnesty International Indonesia mencatat 119 kasus pelanggaran hak atas kebebasan berekspresi dan 141 orang terlapor, mulai dari pelajar, dosen, hingga wartawan. Sebanyak 35,9 persen dari total jumlah pelapor ialah pejabat negara.

Dalam daftar kasus tersebut, Hadi, misalnya, dituduh menyebarkan ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo, sedangkan Jerinx dituduh mencemarkan nama baik IDI.

Banyaknya korban kriminalisasi kebebasan berekspresi di Indonesia menunjukkan bahwa aksi nirkekerasan belum sepenuhnya dipahami sebagai bagian dari sistem demokrasi yang seharusnya menjamin perbedaan aspirasi, pendapat dan sudut pandang.

Menurut laporan Institute of International Studies (IIS) Universitas Gadjah Mada, terdapat 333 aksi nirkekerasan di Indonesia pada tahun 2020, meningkat dari 188 pada tahun 2018.

Pada tahun lalu, aksi nirkekerasan mengangkat sejumlah isu, mulai dari menolak Undang-Undang Cipta Kerja, mengkritik penanganan Covid-19, hingga memprotes kekerasan seksual.

Karikatur Presiden Jokowi dengan bayangan pinokio di sampul Majalah Tempo pada tahun lalu juga merupakan bentuk aksi nirkekerasan. Majalah Tempo kemudian dilaporkan oleh sejumlah pendukung presiden ke Dewan Pers karena gambar bayangan hidung panjang pinokio dinilai sebagai bentuk penghinaan terhadap kepala negara.

Padahal, karikatur tersebut dibuat untuk mengkritik dan mendesak Presiden Jokowi untuk segera menepati janjinya dalam menguatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menguatkan KPK itu penting karena praktik korupsi di Indonesia semakin merajalela. Tingginya praktik korupsi tercermin dari Indeks Persepsi Korupsi, di mana peringkat Indonesia turun dari 85 ke 102 pada tahun ini. Indonesia jauh di bawah Singapura, Malaysia, dan bahkan Timor Leste.

Slogan, karikatur, dan simbol sering digunakan oleh pekerja media sebagai metode nirkekerasan karena kritik, ide, dan pesan yang terkandung di dalam ketiga medium tersebut mudah dipahami, diingat, dan direplikasi oleh pembaca.

Desak Pemerintah

Jauh sebelum kasus Jerinx, Ravio, dan Hadi muncul, masyarakat telah dikejutkan dengan kasus penangkapan Saiful Mahdi, dosen Universitas Syiah Kuala Banda Aceh, karena ia mengkritik hasil tes calon pegawai negeri sipil melalui aplikasi pesan instan pada tahun 2018.

Saiful dituduh mencemarkan nama baik dan divonis bersalah dengan hukuman pidana tiga bulan penjara dan denda Rp 10 juta karena ia dinilai melanggar pasal 27 ayat (3) dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Banyaknya korban kriminalisasi kebebasan berekspresi di Indonesia menunjukkan bahwa pengkritik masih dipersepsikan sebagai lawan, dan kritik tidak dinilai sebagai bahan koreksi dan evaluasi.

Oleh karena itu, seluruh elemen masyarakat perlu terus mendesak Presiden Jokowi dan DPR melakukan tiga hal. Pertama, membebaskan korban kriminalisasi kebebasan berekspresi. Kedua, menghentikan penyidikan di kepolisian. Ketiga, merevisi dan mencabut pasal-pasal karet dalam UU ITE, yakni pasal 27 (1) tentang pelanggaran norma kesusilaan, pasal 27 (3) tentang pencemaran nama baik, dan pasal 28 (2) tentang ujaran kebencian dan SARA.

Untuk mendesak pemerintah, ada 198 bentuk aksi nirkekerasan yang bisa digunakan. Mungkin bentuk partisipasi paling sederhana ialah menandatangani petisi di www.change.org dan menjadi relawan di berbagai komunitas dan LSM yang memperjuangkan hak asasi manusia.

Berpartisipasi dalam aksi nirkekerasan mungkin tidak akan langsung mengubah keadaan.

Namun setidaknya, aksi nirkekerasan berkontribusi dalam menyadarkan masyarakat bahwa demokrasi tidak hanya sekedar sukses dalam menyelenggarakan pemilu secara rutin seperti apa yang selama ini dibanggakan oleh pemerintah, tetapi juga memastikan kultur demokrasi terbangun, di mana setiap orang bisa menyampaikan kritik dan gagasan tanpa ancaman dan rasa takut.

Pasal karet dalam UU ITE merupakan ancaman bagi kita semua. Kita juga bisa menjadi korban baru kriminalisasi kebebasan berekspresi walaupun kita bukan musisi seperti Jerinx, peneliti seperti Ravio, dan dosen seperti Hadi.

Samsul Bahri, seorang petani di Sumatera Utara, misalnya, dikriminalisasi dan ditahan sejak 10 Februari 2021 karena aksi nirkekerasannya dalam membela hak atas tanah di wilayah hutan provinsi.

Akademisi, aktivis, dan wartawan juga perlu meningkatkan kerja sama dalam mensosialisasikan 198 bentuk aksi nirkekerasan agar masyarakat paham bahwa unjuk rasa bukan satu-satunya metode nirkekerasan. Sosialisasi ini penting untuk menginspirasi masyarakat untuk mencoba 197 metode nirkekerasan lainnya.

Masyarakat perlu belajar dari aksi nirkekerasan dari penggemar K-Pop di Amerika Serikat yang memprotes kebijakan-kebijakan mantan presiden Donald Trump yang mendukung rasisme.

Pada tahun lalu, misalnya, mereka memborong jutaan tiket kampanye Trump untuk mengganggu kampanyenya di Oklahoma dalam pemilu presiden. Walaupun memiliki tiket, mereka membuat aksi “prank” dengan tidak hadir pada saat acara berlangsung sehingga gedung kampanye Trump sepi.

 

https://nasional.kompas.com/read/2021/03/04/14212371/aksi-nirkekerasan-dan-tantangannya-di-tengah-ancaman-uu-ite

Terkini Lainnya

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke