Diketahui bahwa Djoko Tjandra terseret kasus dugaan korupsi terkait penghapusan red notice di Interpol atas namanya dan kasus kepengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA).
"Kamis, 4 Maret 2021, agenda sidang pembacaan tuntutan penuntut umum," demikian dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis.
Dalam kasus red notice, Djoko Tjandra didakwa menyuap dua jenderal polisi melalui perantara pengusaha Tommy Sumardi.
Dua jenderal polisi yang dimaksud yakni mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte dan mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo.
Adapun Napoleon dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan karena dinilai terbukti menerima suap sebesar 370.000 dollar Amerika Serikat dan 200.000 dollar Singapura dari Djoko Tjandra.
Sementara, menurut jaksa, Prasetijo dinilai terbukti menerima uang 100.000 dollar AS dari Djoko Tjandra. Prasetijo pun dituntut 2,5 tahun penjara ditambah denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Menurut JPU, atas berbagai surat yang diterbitkan dengan perintah Napoleon, pihak Imigrasi menghapus nama Djoko Tjandra dari daftar pencarian orang (DPO).
Diketahui bahwa Djoko Tjandra sebelumnya merupakan narapidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali. Ia kabur sejak tahun 2009 dan ditangkap tim Bareskrim Polri pada 2020.
Dengan namanya yang tak lagi terdaftar dalam DPO, Djoko Tjandra pun bisa masuk ke Indonesia dan mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tahun 2020.
Di samping itu, Djoko Tjandra didakwa menyuap Jaksa Pinangki Sirna Malasari melalui Andi Irfan Jaya sebesar 500.000 dollar Amerika Serikat terkait kepengurusan fatwa di MA.
Fatwa itu diurus agar Djoko Tjandra dapat kembali ke Indonesia tanpa menjalani hukuman dua tahun penjara atas kasus Bank Bali.
Selain itu, Djoko Tjandra juga didakwa melakukan pemufakatan jahat bersama Pinangki dan Andi Irfan Jaya dengan menjanjikan uang 10 juta dollar AS kepada pejabat Kejagung dan MA demi mendapatkan fatwa.
https://nasional.kompas.com/read/2021/03/04/08142441/jaksa-bacakan-tuntutan-terhadap-djoko-tjandra-kamis-hari-ini