Salin Artikel

Ini Kasus yang Dipertimbangkan KPK untuk Diterbitkan SP3

Sebabnya ada kasus yang penetapan tersangkanya telah dilakukan sejak 2016 namun hingga kini tak kunjung masuk ke proses persidangan.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan pihaknya akan mendalami kasus-kasus yang kayak untuk dihentikan prosesnya jika memang setelah dikaji tak cukup bukti.

Satu di antara yang jadi perhatian KPK ialah kasus suap penanganan perkara pemalsuan sertifikat lahan yang menjerat Bambang Wiratmadji Soeharto. Kasus ini merupakan peninggalan lembaga antirasuah era Bambang Widjojanto.

"Dulu pernah sama timnya Bambang Widjojanto. Itu kan sakit parah sehingga dianggap tidak memungkinkan untuk diajukan ke sidang. Enggak tahu statusnya sampai sekarang juga masih gantung. Kami sampai sekarang belum terbitkan SP3. Mungkin nanti salah satunya itu," kata Alex sebagaimana dikutip dari Tribunnews.com, Rabu (3/3/2021).

"Karena dulu dilimpahkan ke sidang dibawa pake kursi roda sampai hakim yang menyidangkan mengembalikan yang bersangkutan, tapi sejauh ini terkait perkara yang bersangkutan belum dapat," tutur Alex.

Untuk diketahui, dalam kasus tersebut status Bambang masih menjadi terdakwa. Bambang pernah ditahan oleh KPK.

Penyidikan terkait kasusnya juga telah selesai dilakukan dan dilanjutkan ke tahap penuntutan pada akhir 2015.

Sidang perdana terhadap Bambang dilakukan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (16/12/2015).

Sedianya, Bambang akan mendengar pembacaan dakwaan oleh jaksa KPK. Namun, pembacaan dakwaan batal digelar.

Dengan kondisi terbaring di atas tempat tidur, Bambang dibawa oleh petugas medis hingga ke ruang sidang.

Dokter spesialis jantung dan pembuluh darah, RWM Kaligis, yang menjadi dokter pribadi Bambang, kala itu mengatakan, pasiennya terpaksa dihadirkan untuk menunjukkan kondisi kesehatannya.

Bambang mengenakan kemeja putih dan alat penyangga leher. Ia terlihat lemas saat berbaring di tempat tidurnya.

Kaligis mengatakan, kondisi Bambang sangat parah dan tidak memungkinkan menjalani persidangan.

Ia memaparkan, sebelum masuk ruang sidang, tekanan darah Bambang sudah mencapai 160 mmHg.

"Dari segi jantung, penyakitnya berisiko tinggi mati mendadak, stroke mendadak, atau serangan jantung mendadak. Jadi, berisiko," kata Kaligis.

Majelis hakim kemudian memutuskan bahwa persidangan tidak dapat dilanjutkan. Namun, menurut hakim, apabila kondisi Bambang sudah memungkinkan, persidangan untuk penuntutan dapat kembali dilakukan.

Bambang diduga memberikan sesuatu kepada Subri berkaitan dengan perkara dugaan pemalsuan dokumen lahan dengan terdakwa Sugiharto alias Along.

Pemberian suap diduga dilakukan melalui Lusita, yang tertangkap tangan bersama Subri di sebuah kamar hotel di Lombok pada Minggu (15/12/2013).

KPK menetapkan Subri dan Lusita sebagai tersangka suap dengan barang bukti uang yang bernilai sekitar Rp213 juta.

Adapun penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) merujuk pada Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002.

Berdasarkan ketentuan tersebut, KPK dapat menghentikan penyidikan dan penuntutan terhadap perkara yang tidak selesai dalam jangka waktu paling lama dua tahun.

KPK nantinya harus menyampaikan secara terbuka kepada publik perihal penghentian penyidikan atau penuntutan suatu kasus.

Penghentian penyidikan dan penuntutan pun dapat dicabut oleh pimpinan KPK apabila ditemukan bukti baru yang dapat membatalkan alasan penghentian penyidikan dan penuntutan, atau berdasarkan putusan praperadilan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Isyaratkan Setop Kasus Lama, Satu di Antaranya Perkara Ini

https://nasional.kompas.com/read/2021/03/03/23452421/ini-kasus-yang-dipertimbangkan-kpk-untuk-diterbitkan-sp3

Terkini Lainnya

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Satkar Ulama Dukung Airlangga Jadi Ketum Golkar Lagi, Doakan Menang Aklamasi

Satkar Ulama Dukung Airlangga Jadi Ketum Golkar Lagi, Doakan Menang Aklamasi

Nasional
Gibran Temui Prabowo di Kertanegara Jelang Penetapan Presiden-Wapres Terpilih

Gibran Temui Prabowo di Kertanegara Jelang Penetapan Presiden-Wapres Terpilih

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke