Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Salin Artikel

Dipecat dari Demokrat, Jhoni Allen Gugat AHY ke PN Jakarta Pusat

Dikutip dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, gugatan Jhoni didaftarkan pada Selasa (2/3/2021) dan terdaftar dengan nomor 135/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst.

Selain AHY, dalam gugatan tersebut Jhoni selaku penggugat juga menggugat Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya dan Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat Hinca Pandjaitan.

AHY berstatus sebagai tergugat I, Riefky sebagai tergugat II, sedangkan Hinca merupakan tergugat III.

Ada sejumlah petitum dalam gugatan Jhoni yakni menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya; menyatakan tergugat I, tergugat II, dan tegugat III melakukan perbuatan melawan hukum; menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum seluruh perbuatan atau putusan tergugat III terkait pemberhentian penggugat.

Kemudian, menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum Surat Keputusan Dewan Kehormatan Partai Demokrat Nomor: 01/SK/DKPD/II/2021 Tertanggal 2 Februari 2021 tentang Rekomendasi Penjatuhan Sanski Pemberhentian Tetap sebagai Anggota Partai Demokrat kepada Saudara drh. Jhonni Allen Marbun, MM.

Terakhir, menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Nomor: 09/SK/DPP.PD/II/2021 Tertanggal 26 Februari 2021 tentang Pemberhentian Tetap sebagai Anggota Partai Demokrat.

Berdasarkan informasi yang tertera di situs SIPP PN Jakarta Pusat, sidang perdana perkara tersebut akan digelar pada Rabu (17/3/2021) mendatang.

Jhoni merupakan satu dari tujuh orang kader Partai Demokrat yang dipecat imbas bergulirnya isu kudeta di internal Partai Demokrat.

Jhoni bersama Darmizal, Yus Sudarso, Tri Yulianto, Syofwatillah Mohzaib, dan Ahmad Yahya dipecat karena dianggap terlibat dan mendukung upaya kudeta tersebut.

Sementara itu, kader lainnya yaitu Marzuki Alie dipecat karena dinilai dinilai terbukti melanggar etika.

Mantan Ketua DPR itu dinilai telah menyatakan secara terbuka tentang kebencian dan permusuhan kepada Partai Demokrat di media massa agar diketahui publik secara luas.

https://nasional.kompas.com/read/2021/03/03/12065821/dipecat-dari-demokrat-jhoni-allen-gugat-ahy-ke-pn-jakarta-pusat

Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Pesan Jokowi ke Anak Muda: Jangan Semua Berpikir Ingin Jadi PNS

Pesan Jokowi ke Anak Muda: Jangan Semua Berpikir Ingin Jadi PNS

Nasional
DPR Sahkan Perppu Cipta Kerja Jadi UU, Demokrat Interupsi, PKS Walkout

DPR Sahkan Perppu Cipta Kerja Jadi UU, Demokrat Interupsi, PKS Walkout

Nasional
'Soft Diplomacy' Menyelesaikan Masalah Laut China Selatan

"Soft Diplomacy" Menyelesaikan Masalah Laut China Selatan

Nasional
Demokrat Interupsi Puan, Tolak Perppu Cipta Kerja Disahkan Jadi UU

Demokrat Interupsi Puan, Tolak Perppu Cipta Kerja Disahkan Jadi UU

Nasional
Pengesahan Perppu Ciptaker, Mayoritas Anggota DPR Hadir Virtual

Pengesahan Perppu Ciptaker, Mayoritas Anggota DPR Hadir Virtual

Nasional
Gaya Hidup Istrinya Disorot, Sekda Riau SF Hariyanto Punya Harta Rp 9,7 M

Gaya Hidup Istrinya Disorot, Sekda Riau SF Hariyanto Punya Harta Rp 9,7 M

Nasional
Sanksi Ringan Hakim MK Guntur Hamzah, MKMK Dinilai Kurang Objektif

Sanksi Ringan Hakim MK Guntur Hamzah, MKMK Dinilai Kurang Objektif

Nasional
Sebut Putusan Berubah Usai Sidang Lazim, Sikap MKMK Dinilai Janggal

Sebut Putusan Berubah Usai Sidang Lazim, Sikap MKMK Dinilai Janggal

Nasional
Terbukti Ubah Putusan, Guntur Hamzah Dinilai Tak Layak Jadi Hakim MK

Terbukti Ubah Putusan, Guntur Hamzah Dinilai Tak Layak Jadi Hakim MK

Nasional
Riuh Transaksi Janggal Rp 349 T di Kemenkeu, Mahfud-Sri Mulyani Sepakat Selesaikan Laporan Dugaan TPPU

Riuh Transaksi Janggal Rp 349 T di Kemenkeu, Mahfud-Sri Mulyani Sepakat Selesaikan Laporan Dugaan TPPU

Nasional
Kepala BPN Jaktim dan Istrinya ke KPK, Klarifikasi soal Harta Kekayaan

Kepala BPN Jaktim dan Istrinya ke KPK, Klarifikasi soal Harta Kekayaan

Nasional
Antara TNI dan SAF

Antara TNI dan SAF

Nasional
Kalkulasi Megawati Umumkan Capres, Hasto: Ada Aspek Simbolik, Juni Bulan Bung Karno, Agustus Proklamasi

Kalkulasi Megawati Umumkan Capres, Hasto: Ada Aspek Simbolik, Juni Bulan Bung Karno, Agustus Proklamasi

Nasional
DPR Jadwalkan Pengesahan Perppu Cipta Kerja dalam Paripurna Hari Ini

DPR Jadwalkan Pengesahan Perppu Cipta Kerja dalam Paripurna Hari Ini

Nasional
Soal Bantuan untuk Korban Gagal Ginjal Akut, Mensos Risma: Duit dari Mana? Berat Biayanya

Soal Bantuan untuk Korban Gagal Ginjal Akut, Mensos Risma: Duit dari Mana? Berat Biayanya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke