"Kami mengapresiasi keputusan Presiden yang dengan arif dan bijaksana telah mencabut lampiran Perpres nomor 10/2021," ujar Mu'ti melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Selasa (2/3/2021).
Mu'ti menilai, langkah Jokowi mengambil keputusan tersebut menandakan jika pemerintah mau mendengarkan aspirasi masyarakat.
"Pencabutan tersebut membuktikan perhatian Pemerintah terhadap aspirasi masyarakat, khususnya umat Islam," kata Mu'ti.
Berkaca dari kegaduhan mengenai investasi miras, Mu'ti menyarankan supaya pemerintah memperbaiki komunikasi apalagi jika menyangkut isu norma sosial.
"Dalam mengambil kebijakan, sebaiknya pemerintah memperbaiki komunikasi dan lebih sensitif terhadap masalah-masalah akhlak, norma sosial, dan nilai-nilai agama," imbuh Mu'ti.
Sebelumnya, pemerintah memutuskan untuk mencabut aturan mengenai investasi industri minuman keras yang tercantum dalam lampiran Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Keputusan ini disampaikan Presiden Jokowi pada Selasa (2/3/2021).
"Bersama ini saya sampaikan, saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," kata Jokowi dalam tayangan video YouTube Sekretariat Presiden.
Jokowi mengatakan, keputusan ini diambil setelah menerima masukan dari berbagai organisasi masyarakat keagamaan serta pemerintah daerah.
"Setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama MUI, Nahdlatul Ulama NU, Muhammadiyah dan ormas-ormas lainnya, serta tokoh-tokoh agama yang lain, dan juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah," ujar Jokowi.
https://nasional.kompas.com/read/2021/03/02/16335311/pp-muhammadiyah-apresiasi-langkah-presiden-cabut-aturan-investasi-miras