Penandatanganan itu terkait penanganan pengaduan dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi melalui "whistleblowing system" (WBS) terintegrasi.
Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati mengatakan, melalui kesepakatan kerja sama WBS terintegrasi ini, diharapkan akan menghindari duplikasi, meningkatkan sinergi, dan monitor atas pengaduan tindak pidana korupsi yang diterima oleh masing-masing instansi dengan KPK.
"Sehingga dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi penanganan pengaduan," kata Ipi dalam keterangannya tertulis, Selasa (2/3/2021).
Ipi mengatakan, 27 BUMN yang berkesempatan menandatangani perjanjian kerja sama tersebut pada hari ini dibagi ke dalam lima prosesi penandatanganan yaitu:
Pertama adalah Bank Mandiri, Bank Rakyat Indonesia, Bank Negara Indonesia, Bank Tabungan Negara, dan PT Taspen.
Kedua, PT Pertamina, PT PLN, PT Jasa Marga, PT Telkom Indonesia, dan PT INTI.
Ketiga, PT Adhi Karya, PT Waskita Karya, PT Wijaya Karya, PT Hutama Karya, dan PT Pembangunan Perumahan.
Keempat, PT Garuda Indonesia, PT Pelabuhan Indonesia I, PT Pelabuhan Indonesia II, PT Angkasa Pura I, PT Bahana Pembina Usaha Indonesia, dan PT Perusahaan Pengelola Aset.
Kelima, PT Indonesia Asahan Aluminium, PT Kereta Api Indonesia, PT Krakatau Steel, PT Pupuk Indonesia, PT Semen Indonesia, dan Perhutani.
Adapun kegiatan itu dihadiri oleh Ketua KPK Firli Bahuri, Menteri BUMN Erick Thohir, Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo, dan jajaran direksi 27 BUMN.
https://nasional.kompas.com/read/2021/03/02/11511221/kpk-dan-27-bumn-teken-kerja-sama-tingkatkan-efektivitas-pengaduan