Hal tersebut disampaikan Herzaky menanggapi pernyataan salah satu pendiri Partai Demokrat Ilal Ferhad yang menyebut KLB akan diadakan pada Maret.
Herzaky menyatakan, KLB tersebut bersifat abal-abal karena tidak sesuai dengan ketentuan AD/ART Partai Demokrat yang berlaku saat ini yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
"Mereka mau pakai AD/ART pertama Partai Demokrat. Padahal yang sudah terdaftar di Kemenkumham itu AD/ART saat ini, yang dipakai di KLB 2020 kemarin," ucap Herzaky saat dihubungi Kompas.com, Minggu (28/2/2021).
"Kalau jadi berjalan KLB itu, itu abal-abal. Karena tidak sesuai konstitusi dan AD/ART. Serta orang-orang disitu tidak memiliki hak suara," tutur dia.
Herzaky juga mempertanyakan niat dan keberanian para pendiri Partai Demokrat dan Gerakan Pengambilalihan Kepemimpinan Partai Demokrat (GPK PD).
"Mereka seperti sangat percaya diri, padahal tidak sesuai gerakannya ilegal dan inskonstitusional. Ini seolah-olah ada backing-an. Siapa backing-nya? Apakah ada pejabat pemerintah?" tanya Herzaky.
Adapun pendiri Partai Demokrat Ilal Ferhad mengklaim bahwa KLB yang akan dilakukan Maret sudah mendapatkan dukungan dari mayoritas Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat.
Dukungan DPC tersebut, lanjut Ilal, menjadi modal untuk penyelenggaraan KLB. Landasan itu mengacu pada AD/ART pertama Partai Demokrat. Menurut dia ketentuan itu ada pada Pasal 81 Anggaran Dasar dan Pasal 83 Anggaran Rumah Tangga.
"Jadi kami (gunakan) pintu-pintu untuk masuk KLB itu berdasarkan AD/ART versi pertama," kata Ilal, Sabtu (27/2/2021).
https://nasional.kompas.com/read/2021/02/28/21180281/tanggapi-rencana-klb-oleh-para-pendiri-partai-politisi-demokrat-itu-abal