"Beliau meninggal dunia karena penyakit jantung dan paru-paru," kata Mahfud kepada wartawan, Minggu (28/2/2021).
Sebelumnya Mahfud mengumumkan kabar meninggalnya Artidjo lewat akun Twitter pribadinya. Artidjo tutup usia pada Minggu siang.
Mahfud pun mengenang Artidjo sebagai sosok yang menginspirasi dirinya. Mahfud mengatakan bahwa Artidjo pernah menjadi dosennya di Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) Yogyakarta.
Saat itulah, Mahfud sebagai mahasiswa terinpirasi untuk mengikuti jejak Artidjo.
"Tahun 1978 Artidjo menjadi dosen saya di FH-UII. Dia juga yang menginspirasi saya menjadi dosen dan aktivis penegak hukum dan demokrasi. Pada 1999/1991 saya dan Mas Artidjo sama-sama pernah menjadi visiting scholar (academic researcher) di Columbus University, New York. RIP, Mas Ar," tulis Mahfud pada akun Twitter resminya @mohmahfudmd.
Mahfud juga menceritakan bahwa Artidjo dikenal sebagai Hakim Agung yang dijuluki algojo oleh para koruptor.
"Dia tak ragu menjatuhkan hukuman berat kepada para koruptor tanpa pesuli pada peta kekuatan politik," cuit Mahfud.
Adapun sejak berkarier pada tahun 2000 di MA, belasan koruptor diketahui mendapatkan hukuman tambahan dari Artidjo saat berharap mendapatkan keringanan di tingkat kasasi.
Mereka antara lain mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq, politikus Partai Demokrat Angelina Sondakh, mantan kerua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, dan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.
Artidjo resmi pensiun dari MA sejak 22 Mei 2018 setelah berkarier selama 28 tahun. Setahun setelah pensiun dari MA, pada 2019, Artidjo menjadi anggota Dewan Pengawas KPK.
https://nasional.kompas.com/read/2021/02/28/16243631/mahfud-md-artidjo-alkostar-meninggal-dunia-karena-sakit-jantung-dan-paru