"Jenis vaksin Covid-19 untuk vaksinasi gotong royong ini tentunya harus tetap menggunakan mekanisme yang sama yaitu dapat EUA dari BPOM," kata Nadia dalam konferensi pers, Jumat (26/2/2021).
Nadia mengatakan, pengadaan vaksin Covid-19 untuk vaksinasi gotong royong ini akan menjadi ranah Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan PT Bio Farma.
Selain itu, ia mengatakan, pelaksanaan vaksinasi gotong royong hanya akan dilaksanakan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes) milik swasta yang memenuhi persyaratan.
"Dan bukan di fasyankes tempat dimana dilaksanakan vaskinasi program pemerintah," ujarnya.
Tak hanya itu, Nadia mengatakan, jika Fasyankes tersebut memenuhi syarat, maka wajib membuat pencatatan melalui sistem informasi satu data vaksinasi Covid-19 atau secara manual ke Dinas Kesehatan kabupaten/kota.
Lebih lanjut, Nadia mengatakan, tarif pelayanan vaksinasi gotong royong akan ditetapkan Kemenkes.
"Biaya pelayanan vaksinasi gotong-royong yang dilakukan oleh fasilitas pelayanan kesehatan milik masyarakat atau swasta, tidak boleh melebihi tarif maksimal yang telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Menkes Budi Gunadi menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.
Berdasarkan draf yang diterima Kompas.com, Permenkes ini ditetapkan mulai 24 Februari 2021. Salah seorang pejabat Kemenkes sudah membenarkan Permenkes itu.
Dalam Permenkes itu diatur bahwa, vaksinasi mandiri diberi nama Vaksinasi Gotong Royong.
Selain itu, terdapat aturan terkait Vaksinasi Program, yaitu program yang dilakukan pemerintah.
https://nasional.kompas.com/read/2021/02/26/18030351/kemenkes-vaksin-covid-19-untuk-vaksinasi-gotong-royong-wajib-izin-bpom