Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19, yang ditetapkan Rabu (24/2/2021).
Pihak Kemenkes saat dikonfirmasi membenarkan terbitnya Permenkes tersebut dan rencananya Kemenkes bakal mengadakan konferensi pers sore ini untuk menjelaskannya.
Adapun, dalam aturan Permenkes, vaksinasi mandiri disebut dengan vaksinasi gotong royong.
"Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan melalui Vaksinasi Program atau Vaksinasi Gotong Royong," demikian bunyi pasal 3 Ayat 3 Permenkes tersebut.
Selain itu, vaksinasi diberikan kepada karyawan, karyawati dan keluarga lainnya dengan tidak dipungut biaya atau gratis.
Lebih lanjut, perusahaan yang mengikuti program vaksinasi gotong royong harus melaporkan jumlah karyawan, keluarga dan individu lain.
https://nasional.kompas.com/read/2021/02/26/14081921/menkes-terbitkan-aturan-baru-soal-vaksinasi-mandiri