Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, mereka diperiksa terkait dugaan suap dalam perizinan di Kota Cimahi Tahun Anggaran 2018-2020 yang menyeret nama Wali Kota nonaktif Cimahi, Ajay Muhammad Priatna.
"Para saksi didalami pengetahuannya terkait berbagai proyek pekerjaan pembangunan di Kota Cimahi yang diduga ada penyisihan keuntungan atas proyek tersebut untuk diberikan pada tersangka AJM (Ajay Muhammad Priatna)," kata Ali dalam keterangan tertulis, Kamis (25/2/2021).
Ali mengatakan, keempat saksi yang diperiksa yakni Kepala Bidang Cipta Karya Pemkot Cimahi, Deni dan Kepala ULP Pemkot Cimahi Ainul.
Kemudian, lanjut Ali, KPK juga memeriksa Mantan Kasatpol PP Pemkot Cimahi, Aris Purnomo dan seorang karyawan PT Trisakti Manunggal Perkasa Internasional, Muhammad Ridwan.
Dalam kasus ini, Ajay diduga meminta uang sebesar Rp 3,2 miliar kepada Komisaris Rumah Sakit Umum (RSU) Kasih Bunda Hutama Yonathan (HY) untuk mengurus izin pembangunan gedung.
KPK menduga Ajay telah menerima Rp 1,661 miliar dari uang yang dijanjikan tersebut.
Atas perbuatannya, Ajay selaku penerima suap disangka melanggar Pasal Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Adapun Hutama selaku pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
https://nasional.kompas.com/read/2021/02/26/11225951/kasus-perizinan-di-cimahi-kpk-dalami-penyisihan-keuntungan-proyek-untuk-wali