Kepala BP2MI Benny Rhamdani menjelaskan, penggerebekan ini bermula dari adanya laporan masyarakat soal penampungan PMI ilegal pada Kamis (25/2/2021), pukul 14.20 WIB.
Setelah menerima laporan tersebut, petugas BP2MI bersama personel Polda Banten kemudian langsung menuju lokasi yang berada di sebuah ruko.
Sesampainya di lokasi, petugas sempat mendapat kendala karena penjaga ruko tidak mengizinkan petugas masuk.
Akan tetapi, petugas mendesak untuk segera dibukakan pintu ruko untuk melanjutkan laporan masyarakat.
"Di mana di lantai dua gedung terdapat 11 orang perempuan yang ketika ditanya petugas, mereka menjawab bahwa ingin jadi PMI di Timur Tengah," ujar Benny dalam keterangan tertulis, Jumat (26/2/2021).
Selanjutnya, petugas langsung melakukan pemeriksaan terhadap ke-11 wanita calon PMI tersebut.
Benny meyakini, bahwa mereka merupakan calon PMI ilegal.
"Karena disebutkan biasanya di sini hanya jadi tempat transit saja, untuk medical, lalu dibawa para CPMI dibawa ke Condet Jakarta sebelum diberangkatkan," katanya.
Dugaan itu juga diperkuat dengan pernyataan Kepala UPT BP2MI Serang, Lismia Elita.
Di mana setelah berhasil diamankan, mereka kemudian dibawa petugas ke Pos Pelayanan Penempatan dan Perlindungan TKI (P4TKI) setempat untuk dilakukan pendataan.
Di lokasi ini, mereka menjalani pemeriksaan.
Dari pemeriksaan sementara menghasilkan temuan, bahwa mereka hanya mempunyai dokumen pribadi berupa foto copy kartu keluarga dan KTP.
"Tidak ada paspor dan tiket, hanya dokumen-dokumen foto copy KK dan KTP yang ada pada PMI," katanya.
https://nasional.kompas.com/read/2021/02/26/11091911/bp2mi-selamatkan-11-calon-pekerja-migran-ilegal-dari-tempat-penampungan-di